Jakarta, Klik Disini - Penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 mengizinkann ojek online bisa membawa penumpang pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sangat disayangkan. Pasalnya, ini justru dianggap sejumlah pihak mempersulit penindakan dan mencegah penyebaran Covid-19.