Jakarta - Surat edaran Kementerian Dalam Negeri yang memperbolehkan penjabat kepala daerah untuk memutasi hingga memberhentikan ASN tanpa menunggu keputusan pemerintah pusat menuai kontroversi.
DPR mendesak isi surat edaran direvisi bahkan dicabut. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan kerancuan dan reaksi yang mengganggu jalannya pemerintahan lainnya.
Namun Mendagri Tito Karnavian menegaskan, kewenangan pejabat untuk memberhentikan ASN yang terjerat masalah hukum saja. Pemecatan dilakukan agar kekosongan jabatan bisa langsung digantikan. (ayu)