Sidoarjo, Jawa Timur - Seorang warga binaan Rutan perempuan Surabaya ini terpaksa merawat bayi yang baru dilahirkannya dipenjara. Avita mendekam di penjara dalam kondisi hamil lantaran divonis bersalah melakukan penipuan 700 karton minyak goreng.
Seorang warga binaan bernama Avita melahirkan di rumah tahanan perempuan Surabaya di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Avita mendekam di penjara sejak 27 juli 2022 lalu dalam kondisi hamil anak kelima.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh bidan di rutan Avita lantas dirujuk ke Puskesmas Porong Kabupaten Sidoarjo karena sudah pembukaan 4. Ia pun melahirkan seorang bayi laki-laki berbobot 3 kg.
Setelah dua hari dirawat di Puskesmas pasca persalinan, Avita pun kembali ke rutan. Ia terpaksa membawa anaknya ke penjara lantaran si jabang bayi membutuhkan asupan ASI.
Sebelumnya, Avita divonis bersalah dalam kasus penipuan jual beli 700 karton minyak
goreng. Perempuan berusia 37 tahun itu dihukum 12 bulan penjara dan dijadwalkan bebas pada 17 April 2023 mendatang.
Pihak rutan menyatakan selama menjalani masa hukuman Avita dan anaknya akan ditempatkan di kamar khusus kelompok rentan hingga masa tahanannya berakhir.(awy)