Jakarta - Roy Suryo, tersangka penistaan agama terlihat keluar dari ruang pemeriksaan tahap 2 Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Setelah itu, Roy suryo dibawa ke rumah tahanan salemba yang akan dihuninya selama 20 hari kedepan.
Tim Jaksa peneliti menyatakan, pasal yang disangkakan kepada mantan Menpora tersebut telah memenuhi unsur.
Dalam pemeriksaan ini, Roy Suryo terlihat lebih bugar tanpa penyangga leher maupun kursi roda. 2 pasal yang disangkakan kepadanya adalah pasal 28 undang-undang informasi dan transaksi elektronik serta pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian.
Selama 20 hari kedepan tim Jaksa Penuntut Umum melakukan penyusunan berkas perkara kasus ini untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (ayu)