Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada hari ini, Kamis (12/1/2023).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan terdakwa obstruction of justice yakni terdakwa Arif Rachman Arifin dengan menghadirkan 2 saksi yaitu Chuck Putranto dan Irfan Widiyanto
Terkait sidang ini, tim kuasa hukum dari Arif Rachman Arifin menjelaskan, keterangan para saksi yang hadir menjelaskan terkait peran dari terdakwa Arif Rachman Arifin.
Beberapa fakta juga diungkap dalam persidangan hari ini sekaligus membantah terkait hal intervensi yang dilakukan terdakwa atas tuduhan 'meeting of mind' Berikut selengkapnya. (ayu)