Jakarta, Klik Disini - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghapuskan kebijakan ganjil-genap di pasar tradisional pada masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase transisi dua pekan ke depan. Pasalnya, kebijakan itu dinilai tidak efektif mengurangi kerumunan di pasar yang berisiko meningkatkan penularan virus corona atau Covid-19.