Jakarta, Klik Disini - Pemerintah per 1 Juli 2020 ini kembali menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Kenaikan premi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan tersebut merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan iuran BPJS Kesehatan itu diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).