Jakarta, Klik Disini - Dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akhirnya divonis dengan hukuman dua tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang digelar online pada Kamis ini (16/7/2020).Seperti diketahui, dua penyerang Novel Baswedan bernama Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dituntut jaksa dengan hukuman satu tahun penjara. Kedua terdakwa itu terbukti melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.