Jakarta, Klik Disini - Pemerintah menggelontorkan stimulus bagi para karyawan swasta di masa pandemi Covid-19. Setiap karyawan swasta yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan akan mendapatkan bantuan gaji tambahan dari pemerintah. "Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).