Jakarta,- Jajaran TNI Polri di DKI Jakarta mendukung penuh pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyusul peningkatan kasus COVID-19. Jajaran TNI-Polri akan menggelar Operasi yustisi untuk meningkatkan kedisiplinan pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat.
“Kami mendukung sepenuhnya kegiatan ataupun perpanjangan pembatasan aktivitas masa PSBB. Kami Polda Metro Jaya dan jajaran akan memaksimalkan upaya untuk mendukung kebijakan yang sudah disampaikan( Gubernur DKI Jakarta) tadi,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, pada keterangan pers di balaikota, Minggu 13 September 2020.
Jajaran Polda, lanjut Nana, akan melakukan upaya pencegahan, edukasi, serta sosialisasi penerapan protokol kesehatan di seluruh wilayah di DKI Jakarta.
Bersamaan dengan pelaksanaan PSBB 14 September esok, Kapolda juga menegaskan akan melakukan operasi yustisi bersama jajaran TNI, Kejaksaan serta pengadilan. “Operasi yustisi ini didasarkan pada instruksi Presiden untuk peningkatan dan pendisplinan penegakan protokol kesehatan,” kata Nana.
Polisi bakal mengedepankan upaya persuasif, humanis, namun tetap tegas. “Intinya agar masyarakat tercegah dari penularan covid 19,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurcahman mengatakan akan melibatkan komunitas untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap penerapan protokol kesehatan.
“Kami akan melibatkan komunitas bersama masyarakat, besok kami akan apel di Kemayoran, agar kita semua sama-sama bertanggung jawab agar penyebaran covid-19 di Jakarta diharapkan semakin menurun setiap harinya,” kata Mayjen Dudung.
Meski upaya persuasif dan humanis bakal dikedepankan, namun unsur ketegasan akan dilakukan dalam operasi yang dilakukan tersebut. “Kami mohon semua masyarakat memahami apa yang kami lakukan. Ketegasan diutamakan agar covid 19 di DKI tidak meningkat,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asri Agung Putra menegaskan, dalam pelaksanaan operasi yustisi nanti, akan menerapkan ketentuan PSSB sesuai dengan aturan yang ada. Yakni Pergub Nomor 88 Tahun 2020 yang menggantikan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.
“Untuk efektifnya, kita akan lakukan semua itu sesuai dengan ketentuan apa adanya,” kata Asri.
Ia menjanjikan bakal menerapkan denda serta sanksi administratif secara efektif, sehingga menimbulkan kepatuhan dalam penerapan protokol kesehatan. Ia juga menjanjikan tidak akan segan menerapkan sanksi pidana untuk beberapa tindakan yang masuk kategori kejahatan.
“Misalnya mengambil paksa jenazah covid-19. Kita akan terapkan ketentuan undang undang wabah penyakit menular, undang undang karantina kesehatan, maupun KUHP. Apabila kebijakan yang ditetapkan pemerintah dilanggar kita kenakan sanksi pidana,” tegas Asri. (ito)
(Lihat Juga: Anies baswedan berlakukan PSBB total)