LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BREAKING NEWS! Sidang Perdana Jaksa Pinangki, Beragenda Pembacaan Dakwaan | tvOne

Rabu, 23 September 2020

Jakarta,- Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, Rabu 23 September 2020. Jaksa Penuntut Umum akan mendakwa Pinangki dengan pasal berlapis.

Pada sidang yang dimulai sekitar pukul 10.05 WIB, sebelum membacakan dakwaan, jaksa memaparkan mengenai serangkaian tindakan yang dilakukan Pinangki dalam kasus tersebut.

Dalam perkara ini, Pinangki bersama-sama dengan advokat Anita Kolopaking dan pengusaha Andi Irfan Jaya disangkakan membantu buronan terpidana korupsi Cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra untuk pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung agar pidana terhadap Djoko berdasarkan putusan PK 11 Juni 2009 tidak dieksekusi.

Rangkaian Aksi Pinangki

Pada 25 November 2019, terdakwa bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya menemui Joko Soegiarto Tjandra di The Exchange 106 Kuala Lumpur.

Dalam pertemuan itu terdakwa dan Andi Irfan Jaya menyerahkan dan menjelaskan rencana aksi yang akan diajukan Joko Tjandra untuk mengurus kepulangan dengan menggunakan sarana fatwa MA melalui Kejagung," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung KMS Roni.

"Action" pertama adalah penandatangan Akta Kuasa Jual sebagai jaminan bila "security deposit" yang dijanjikan Joko Tjandra tidak terealissi dan akan dilaksanakan pada 13- 23 Febuari 2020. Penanggung jawab adalah Joko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

"Action" kedua, pengiriman Surat dari Pengacara kepada pejabat Kejaksaan Agung Burhanuddin (BR) yaitu surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejagung untuk diteruskan kepada MA yang akan dilaksankan pada 24-25 Februari 2020.

Burhanuddin yang dimaksud adalah ST Burhandduin selaku Jaksa Agung. "Action" ketiga adalah pejabat Kejagung Burhanuddin (BR) mengirimkan surat permohonan fatwa MA kepada pejabat MA Hatta Ali (HA). Pelaksanan dilakukan pada 26 Februari - 1 Maret 2020 dengan penanggung jawab Andi Irfan Jaya dan Pinangki.

Hatta Ali diketahui masih menjabat sebagai Ketua MA pada Maret 2020.

"Action" ke-4 adalah pembayaran 25 persen "fee" sebesar 250 ribu dolar AS (sekitar Rp3,75 miliar) dari total "fee" 1 juta dolar AS (sekitar Rp14,85 miliar) yang telah dibayar uang mukanya sebesar 500 ribu dolar AS (Rp7,425 miliar) dengan penanggung jawab adalah Joko Tjandra yang akan dilaksanakan pada 1-5 Maret 2020.

"Action" ke-5 adalah pembayaran konsultan "fee" media kepada Andi Irfan Jaya sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,425 miliar) untuk mengondisikan media dengan penanggung jawab Joko Tjandra yang akan dilaksanakan pada 1-5 Maret 2020.

Tindakan ke-6 yaitu pejabat MA Hatta Ali menjawab surat pejabat Kejagung Burhanuddin. Penanggung jawabnya adalah Hatta Ali atau DK (belum diketahui) atau AK (Anita Kolopaking) yang akan dilaksanakan pada 6-16 Maret 2020.

Tindakan ke-7 adalah pejabat Kejagung Burhanuddin menerbitkan instruksi terkait surat Hatta Ali yaitu menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanaan fatwa MA. Penanggung jawaab adalah IF (belum diketahui)/P (Pinangki) yang akan dilaksanakan pada 16-26 Maret 2020.

Tindakan ke-8 adalah "security deposit" cair yaitu sebesar 10.000 dolar AS. Maksudnya, Joko Tjandra akan membayar uang tersebut bila "action plan" ke-2 , ke-3, ke-6 dan ke-7 berhasil dilaksanakan. Penanggung jawabnya adalah Joko Tjandra yang akan dilaksanakan pada 26 Maret - 5 April 2020.

Tindakan ke-9 adalah Joko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama 2 tahun. Penanggung jawab adalah Pinangki/Andi Irfan Jaya/Joko Tjandra yang dilaksanakan pada April-Mei 2020.

Tindakan ke-10 adalah pembayaran fee 25 persen yaitu 250 ribu dolar AS sebagai pelunasan atas kekurangan pemeriksaan "fee" terhadap Pinangki bila Joko Tjandra kembali ke Indonesia seperti "action" ke-9. Penanggung jawab adalah Joko Tjandra yang akan dilaksanakan pada Mei-Juni 2020.

"Atas kesepakatan 'action plan' tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Joko Tjandra telah memberikan uang muka sebesar 500.000 dolar AS sehingga Joko Tjandra pada Desember 2019 membatalkan rencana aksi dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dengan tulisan tangan "NO" kecuali pada aksi ke-7 dengan tulisan tangan 'bayar nomor 4,5' dan 'action' ke-9 dengan tulisan 'bayar 10 M' yaitu bonus kepada terdakwa bila Tjoko kembali ke Indonesia," ungkap jaksa. 

Pasal Berlapis

Atas perbuatan Pinangki, Jaksa akan mendakwa Pinangki dengan tiga dakwaan, yakni menerima suap, melakukan tindak pidana pencucian uang dan pemufakatan jahat.

Pinangki akan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selain itu, Pinangki juga akan didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Sedangkan untuk permufakatan jahat, Pinangki akan didakwa melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 88 KUHP.

Pada sidang ini, Pinangki mengenakan gamis corak kotak-kotak dengan warna merah muda dan hijau dipadu dengan kerudung merah muda warna senada. Pinangki juga mengenakan masker ditambah face shield. Alas kakinya, Pinangki mengenakan high heels warna hitam mengkilat. (ito)
 

(Lihat Juga: Pilkada Serentak 2020 memasuki babak baru)

Baca Juga :
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
img_title
00:48

RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang, Jakarta Resmi Bukan Lagi Ibu Kota Negara

DPR RI mengesahkan RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi sebuah Undang-Undang. Keputusan diambil dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang dipimpin ketua DPR Puan Maharani.
img_title
00:49

Rencana Pertemuan Megawati dan Prabowo

Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani bicara soal rencana pertemuan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dengan presiden terpilih Prabowo Subianto.
img_title
02:02

Pura-Pura Ikut Shalat Berjemaah, Pemuda Curi Tas Jemaah Masjid

Sebuah video memperlihatkan seorang pria terekam kamera pengawas mencuri tas ransel milik jamaah di sebuah masjid di Jalan Tengger Kandangan, Surabaya, Jawa Timur.
img_title
11:45

Polisi Bongkar Sindikat BBM Palsu, Pertalite Disulap Jadi Pertamax

Bareskrim Polri membongkar kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) palsu dengan mengubah bensin Pertalite menjadi Pertamax. Total ada lima tersangka yang diamankan.
img_title
01:34

Remaja di Sulbar Bunuh Pacar Lalu Gantung Jasad Korban di Pohon

Kasus pembunuhan yang disamarkan sebagai peristiwa bunuh diri terjadi di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
img_title
03:03

Jumlah Pasien Malaria di Nias Selatan Kian Meningkat

Jumlah pasien malaria di Pulau Simuk, kepulauan terluar Indonesia di Kabupaten Nias, Selatan Sumatera Utara kian bertambah.
img_title
02:22

RSUD Nganjuk Tidak Mampu Tampung Pasien DBD

Kasus demam berdarah dengue (DBD) di Kabupaten Nganjuk sejak 3 bulan terakhir mengalami peningkatan signifikan.
img_title
06:51

Ramai soal Ferienjob di Jerman, Begini Penjelasannya

Belakangan ini istilah ferienjob jadi viral karena peristiwa mahasiswa magang di Jerman yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tapi apa itu ferienjob?
img_title
06:45

Cerita Mahasiswi Jambi yang Jadi Korban TPPO Modus Magang di Jerman

Kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang berkedok magang di Jerman dan di Jambi diduga melibatkan total ribuan orang mahasiswa yang menjadi korban.
img_title
02:04

Warga Tulungung Serbu Layanan Penukaran Uang Baru

Warga Tulungagung, Jawa Timur antusias mulai menukarkan uang baru. Layanan penukaran uang baru Bank Indonesia melalui mobil kas keliling diserbu warga.
img_title
04:06

Mahasiswa Jambi Jadi Korban TPPO Modus Magang di Jerman

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkap jumlah terbaru mahasiswa Indonesia yang terindikasi menjadi korban TPPO di Jerman yaitu sebanyak 1.900 orang. 
img_title
04:25

Ngeri, Agen Perbankan di Lamongan Disatroni Perampok Bersenjata Api

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan senjata yang diduga pistol untuk mengancam korban dan merampas handphone milik korban.
img_title
01:56

Momen Presiden Jokowi & Kabinet Indonesia Maju Buka Puasa Bersama

Presiden Jokowi wakil presiden Maruf Amin melaksanakan buka puasa bersama pada Kamis (28/3/2024) kemarin para menteri di Kabinet Indonesia maju di Istana.
img_title
02:19

Gegara Gelar Jumpa Pers, Anwar Usman Langgar Etik Lagi

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali memutuskan Hakim Konstitusi Anwar Usman melanggar kode etik dan perilaku kehakiman. 
img_title
03:50

Update Perkembangan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024

Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 hari kedua digelar hari ini (28/3/2024). Adapun sejumlah poin dan garis besar dari persidangan sengketa PHPU
img_title
07:15

Laporan Utama: Manuver Baru Partai Demokrat

Meski perolehan suara Partai Demokrat pada pemilu 2024 mengalami penurunan signifikan, Ketua Partai AHY tetap optimistis Partai Demokrat tetap berkinerja baik ke depannya.
img_title
02:00

Pihak KPU Nyatakan Tuduhan Termohon Manipulatif

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai permohonan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bukan ranah MK.  
img_title
03:57

Suami Sandra Dewi Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
img_title
01:10

Menag Ingatkan Petugas Haji untuk Fokus Melayani Jemaah Umroh

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan kepada para petugas haji harus fokus untuk melayani para jemaah yang merupakan tamu Allah.
Jangan Lewatkan
Sejak Dua Pekan Sampai Idulfitri, Ritel Ungkap Pasukan Beras Lancar

Sejak Dua Pekan Sampai Idulfitri, Ritel Ungkap Pasukan Beras Lancar

Salah satu ritel modern yang berasal dari Bandung, Yogya Group, mengungkapkan  pasokan beras telah lancar ke tempatnya dalam dua pekan terakhir dan diharapkan bisa berlangsung beberapa waktu ke depan, sampai Idul Fitri 2024.
Ini Jadwal Malam Ganjil di 10 Ramadhan Terakhir, Waktu Dimana untuk Kejar Lailatul Qadar

Ini Jadwal Malam Ganjil di 10 Ramadhan Terakhir, Waktu Dimana untuk Kejar Lailatul Qadar

Kapan Lailatul Qadar tidaklah ada yang tahu. Namun demi mendapatkannya, pada malam-malam terakhir, umat Islam disarankan perbanyak ibadah.
Bus Terjun dan Terbakar di Afrika, 45 Orang Meninggal

Bus Terjun dan Terbakar di Afrika, 45 Orang Meninggal

Sebanyak 45 orang meninggal setelah sebuah bus terjun dari jembatan dan terbakar di Provinsi Limpopo, Afrika Selatan, lapor media Afrika Selatan pada Kamis (28/3/2024).
Hadis Tentang Keutamaan Menyegerakan Berbuka Puasa

Hadis Tentang Keutamaan Menyegerakan Berbuka Puasa

Seorang Muslim haruslah menyegerakan berbuka puasa. Hal itu sebagaimana hadis berikut ini. 
Bacaan Al-Qur'an Surat Yusuf Ayat 46-50 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an Surat Yusuf Ayat 46-50 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an surat Yusuf Ayat 46-50 lengkap tulisan Arab, latin, dan artinya.
Suara Hati Hercules Sang Preman Legendaris, Ungkap Kisah Taubatnya, Ternyata Meski Terkenal Sangar tapi Tak Pernah Lakukan…

Suara Hati Hercules Sang Preman Legendaris, Ungkap Kisah Taubatnya, Ternyata Meski Terkenal Sangar tapi Tak Pernah Lakukan…

Hercules, eks preman legendaris mengungkap kisah taubatnya. Kerap ditakuti bahkan tak pernah mati, ternyata ada pantangan yang selalu ia pegang. Seperti apa?
Cegah SPBU Nakal, Polisi di Kota Tegal Cek Akurasi Alat Ukur Takaran BBM di Jalur Mudik

Cegah SPBU Nakal, Polisi di Kota Tegal Cek Akurasi Alat Ukur Takaran BBM di Jalur Mudik

Jajaran Polres Tegal Kota, Jawa Tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU yang ada di jalur mudik di Kota Tegal, Jumat (20/03/2024) siang.
3 Bek Tangguh Man City Terancam Absen Lawan Arsenal

3 Bek Tangguh Man City Terancam Absen Lawan Arsenal

Tiga bek tangguh Manchester City terancam absen saat melawan Arsenal.
Jangan Sibuk Sama Kue dan Baju Lebaran di 10 Malam Terakhir Ramadhan, Lebih Baik Kejar Lailatul Qadar di Malam Ganjil dengan Itikaf

Jangan Sibuk Sama Kue dan Baju Lebaran di 10 Malam Terakhir Ramadhan, Lebih Baik Kejar Lailatul Qadar di Malam Ganjil dengan Itikaf

Pada malam-malam terakhir bulan Ramadhan, umat muslim dianjurkan melakukan itikaf dan perbanyak ibadah. Hal itu karena akan ada malam Lailatul Qadar.
Tim AMIN Ungkap Alasan Hamdan Zoelva Tak Dilibatkan di Sidang MK, Rupanya Karena Ini

Tim AMIN Ungkap Alasan Hamdan Zoelva Tak Dilibatkan di Sidang MK, Rupanya Karena Ini

Ketua Tim Hukum Nasional (THN) AMIN, Ari Yusuf Amir memaparkan alasan Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN, Hamdan Zoelva memilih tidak ikut beracara di MK untuk membela AMIN, dalam gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi MK. 
Trending
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Perempuan Bicara
21:00 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Telusur
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
Selengkapnya