LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MA 'Sunat' Vonis Hukuman Anas Urbaningrum, Atas Dasar Pertimbangan Apa? | tvOne

Kamis, 1 Oktober 2020

Jakarta Mahkamah agung (MA) memotong vonis mantan Ketua Umum Partai demokrat Anas urbaningrum dalam perkara penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah menjadi 8 tahun penjara. Apa yang menjadi dasar pertimbangan MA?

Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi samsan nganro mengungkapkan isi putusan Pk tersebut.

“Membatalkan putusan majelis hakim kasasi atau judex juris, kemudian MA menyelidiki kembali dengan menyatakan bahwa terdakwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan ke satu subsider dan menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara berulang kali sebagaimana dakwaan kedua,” kata Andi.

Majelis Hakim Agung Peninjauan kembali yang menangani perkara Anas terdiri dari Sunarto sebagai Ketua majelis yang didampingi Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin (hakim ad hoc Tipikor) masing-masing sebagai hakim anggota.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atau terpidana Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama delapan tahun dengan denda sebanyak 300 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Anas Urbaningrum berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ujar Andi melanjutkan.

Anas sebelumnya dihukum 14 tahun penjara karena dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi. Namun Hakim Agung PK, menilai alasan permohonan PK pemohon/terpidana yang didasarkan pada adanya 'kekhilafan hakim' dapat dibenarkan.

“Permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PK atas dasar kekhilafan hakim dapat dibenarkan oleh karena majelis hakim kasasi atau judex juris telah salah dalam menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan sebagai fakta hukum tentang tindak pidana yang terjadi telah dilakukan Pemohon PK  atau terpidana sehingga atas dasar fakta-fakta hukum tersebut kemudian judex juris atau majelis hakim kasasi mengubah pasal dakwaan yang terbukti di tingkat judex facti dari pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi menjadi pasal 12 huruf a UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Andi Samsan lagi.

"Judex juris" adalah majelis hakim yang ada di tingkat kasasi (MA) sedangkan "judex facti" adalah majelis hakim yang ada di pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi.

Menurut Andi Samsan, setelah majelis PK mencermati alat-alat bukti baik dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya, ternyata uang maupun fasilitas lain yang diterima oleh Anas baik melalui PT Adhi Karya maupun dari Permai Group adalah dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta "fee" dari perusahaan lain. Karena perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain atau perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut.

Dana-dana tersebut sebagian dijadikan "marketing fee" di bagian pemasaran untuk melakukan lobi usaha agar mendapat proyek yang didanai APBN.

Dari bukti-bukti bon sementara yang diajukan sebagai bukti, terlihat uang yang dikeluarkan diberikan tanda/kode huruf untuk kepentingan siapa, siapa yang mengeluarkan dan nanti uang tersebut akan diganti dengan proyek mana yang nanti akan didapat.

Sebagaimana keterangan saksi-saksi baik dari PT Adhi Karya maupun Permai Group, tidak ada satupun saksi yang menerangkan Anas telah melakukan lobi kepada pemerintah agar perusahaan tersebut mendapat proyek dan tidak ada bukti segala pengeluaran uang dari perusahaan tersebut atas kendali Anas.

"Hanya satu saksi di Permai Group yang menerangkan hal tersebut yaitu Nazaruddin, sebagaimana hukum satu saksi tanpa didukung alat bukti lain adalah 'unus testis nullus testis' (satu saksi bukan saksi) yang tidak mempunya nilai pembuktian," ungkap Andi Samsan.

Bahwa dalam proses pencalonan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, saksi-saksi yang hadir dalam penggalangan suara mengatakan Anas tidak pernah berbicara teknis bagaimana uang didapat untuk pendanaan pencalonan Anas sebagai ketua umum dan hanya bicara perihal visi dan misi untuk ditawarkan dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung.

Dari fakta hukum, uang yang dikeluarkan untuk pendanaan pencalonan Anas sebagai Ketua Umum dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi Anas sebelumnya, kebetulan orang-orang tersebut duduk dalam struktur organsiasi perusahaan serta dari kader Partai Demokrat pendukung Anas yang punya akses dalam perusahaan tersebut. (act)

Baca Juga :
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
img_title
01:41

Presiden Jokowi Tanggapi Putusan MK

Presiden Joko Widodo menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2024. Menurut presiden, tuduhan kepada pemerintah yang disampaikan pemohon tidak terbukti. 
img_title
02:18

Babak Akhir Sengketa Pilpres, Kubu Anies dan Ganjar Hormati Keputusan MK

Kubu Paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin maupun Paslon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres. 
img_title
01:42

Jokowi Resmikan 147 Bangunan yang Direhabilitasi Pasca Gempa di Sulbar

Presiden Joko Widodo meresmikan 147 bangunan yang telah direkonstruksi pasca gempa 6,2 magnitudo yang menerjang wilayah Majene, Sulawesi Barat. 
img_title
02:50

Buang Uang di Jalan, Pelaku Perampokan Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap

Aksi perampokan dengan modus pecah kaca kembali terjadi di Jambi. Pelaku sempat berupaya kabur sambil menghamburkan uang hasil curian ke jalanan. 
img_title
02:07

Ngeri, Ular Piton Besar Masuk Dapur Rumah Warga di Tuban

Darminto warga desa Kembang Ngilo Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban pada Senin dini hari digegerkan dengan kemunculan ular piton sepanjang 1,5 meter di dalam rumahnya.
img_title
02:37

Dataran Tinggi Dieng Diusulkan Menjadi Geopark Tingkat Nasional

Peringatan Hari Bumi 2004 dipusatkan di Taman Syailendra, Kabupaten Wonosobo dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah yang ingin menjadikan kawasan dataran tinggi Dieng menjadi Geopark tingkat nasional. 
img_title
08:04

Salah Satu SPBU di Jakarta Barat yang Sudah Tidak Lagi Menjual Pertalite

Wacana penghapusan pertalite santer terdengar sejak tahun lalu mulai direalisasikan, seperti di salah satu SPBU di Jakarta Barat yang sudah tidak lagi menjual pertalite. 
img_title
07:44

Masuk 8 Besar, Manajer Timnas U-23: Sebelumnya Berharap Lawannya Jepang

Perjalanan Timnas Indonesia menuju babak 8 besar di Piala Asia U23. Manajer Timnas Bapak Sumarji mengatakan saat ini kondisi Timnas baik-baik saja.
img_title
09:33

Jelang Penetapan Pemenang Pilpres 2024

Dari pantauan langsung tim tvOne di lokasi, hingga siang ini tidak terdapat persiapan khusus yang terlihat di Gedung KPU untuk rangkaian penetapan pemenang Pilpres esok hari. 
img_title
09:11

Anies dan Cak Imin Kunjungi Kantor PKS

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menemui sejumlah elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kantor DPP PKS.
img_title
15:09

Dahnil: Prabowo ingin Kumpulkan Mantan Presiden

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengaku fokus terhadap Persiapan Penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih di KPU pada Rabu esok.
img_title
08:21

Babak Akhir Sengketa Hasil Pilpres 2024

Drama politik tanah air di sepanjang tahun ini menemui babak akhir saat palu Hakim dari Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 dan juga 3.
img_title
06:49

Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading, Nangis Ditangkap Polisi

Polisi menangkap pelaku pembunuhan wanita hamil yang tewas bersimbah darah di Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading, Jakarta Utara.
img_title
01:34

Pelaku Tabrak Lari Bocah SMP di Padalarang Ditangkap

Polisi menangkap pelaku tabrak lari terhadap bocah SMP di ruas Jalan Purwakarta-Padalarang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
img_title
02:16

Petaka Roller Coaster TKL Eco Park Kota Magelang, Korban Patah Tulang dan Tak Bisa Kerja

Tiga orang menjadi korban kecelakaan wahana permainan Dragon Coaster di taman Kyai Langgeng Eco Park Kota Magelang, Jawa Tengah. Korban berharap pengelola bertanggung jawab.
img_title
01:56

Pasca Putusan MK, Parpol Tunggu Arahan untuk Berkoalisi atau Oposisi

Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menyatakan keputusan PDIP berada di dalam atau di luar pemerintah menunggu arahan dari Ketua Umum PDIP yakni Megawati Soekarnoputri.
img_title
01:08

Oknum Polisi di Surabaya Diduga Cabuli Anak Tiri

Oknum polisi di Surabaya, Jawa Timur yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
img_title
01:07

5 Oknum Polisi Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Depok

Lima orang anggota Polri berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Sukmajaya Depok Jawa Barat lantaran kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
img_title
01:09

Cekcok Dengan Istri, Pria di Tasikmalaya Ditemukan Tewas di Dapur

Seorang pria di Tasikmalaya, Jawa Barat ditemukan tewas di dapur rumahnya. Sebelumnya korban sempat terlibat cekcok dengan istrinya.
Jangan Lewatkan
Geger Penemuan Jenazah di Rumah Makan Pondok Kopi Kertek Wonosobo

Geger Penemuan Jenazah di Rumah Makan Pondok Kopi Kertek Wonosobo

Penemuan jenazah atas nama Suparno (54) warga Sambek di Rumah Makan Pondok Kopi Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah,pada Selasa (23/4/2024).
Aksi JIMI Dukung Persatuan Setelah Pemilu 2024: Ada Topeng Capres Cawapres, Megawati, Jokowi dan Surya Paloh Akhirnya Bergandengan Tangan

Aksi JIMI Dukung Persatuan Setelah Pemilu 2024: Ada Topeng Capres Cawapres, Megawati, Jokowi dan Surya Paloh Akhirnya Bergandengan Tangan

Ratusan massa mengatasnamakan Jaringan Insan Muda Indonesia (JIMI) menggelar aksi damai untuk mendukung persatuan pasca Pemilu 2024 di Tugu Proklamasi, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).
Ada Ancaman Nyata, Semua Warga Indonesia Didesak Perang?

Ada Ancaman Nyata, Semua Warga Indonesia Didesak Perang?

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengajak semua warga Indonesia untuk memerangi ancaman nyata ini, karena demi melindungi terhadap antisipasi berbagai dampak buruk.
Jadwal Trial Test Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Diumumkan usai Seleksi Administrasi, Kapan Pelaksanaannya?

Jadwal Trial Test Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Diumumkan usai Seleksi Administrasi, Kapan Pelaksanaannya?

Jadwal Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) 2024 sudah diumumkan, untuk mengikutinya harus melalui pelaksanaan trial test dari tanggal 24-26 April 2024.
Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 : Peluang Baru untuk Pengembangan Ekonomi Berbasis Laut

Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 : Peluang Baru untuk Pengembangan Ekonomi Berbasis Laut

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan hasil sengketa perhelatan Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).
Buat Warga Resah! Oknum Wali Nagari Asusila Sesama Jenis, Bupati Pariaman Langsung Investigasi

Buat Warga Resah! Oknum Wali Nagari Asusila Sesama Jenis, Bupati Pariaman Langsung Investigasi

Belakangan ini warga resah kepada oknum wali nagari di Padang Pariaman, Sumbar. Pasalnya lakukan asusila sesama jenis, hingga membuat warga tak hanya resah
Rezeki Seret dan Hidup Ruwet, Ternyata Kata Buya Yahya Bisa Jadi Karena Banyak Lakukan Ini…

Rezeki Seret dan Hidup Ruwet, Ternyata Kata Buya Yahya Bisa Jadi Karena Banyak Lakukan Ini…

Buya Yahya dalam ceramahnya menjelaskan penyebab dari rezeki seret dan hidup yang ruwet. Lalu apakah itu? Kata Buya Yahya ternyata karena mungkin melakukan ini.
Demi dapat VAR, Siswa SD di Pulau Palue NTT, Rela Antri Setelah 8 Bulan Digigit Anjing Liar Tak Pernah Vaksin

Demi dapat VAR, Siswa SD di Pulau Palue NTT, Rela Antri Setelah 8 Bulan Digigit Anjing Liar Tak Pernah Vaksin

Salah seorang siswa Sekolah Dasar di Nusa Tenggara Timur terpaksa meninggalkan ruang kelas untuk mengantri mendapatkan Vaksin Anti Rabies namun kehabisan stok.
Pengiriman Ganja Seberat 6 Kilogram Digagalkan BNNP Jateng, Begini Modusnya

Pengiriman Ganja Seberat 6 Kilogram Digagalkan BNNP Jateng, Begini Modusnya

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng berhasil menggagalkan pengiriman ganja seberat 6 kilogram dengan modus mengirim lewat jasa ekspedisi.
Shin Tae-yong Semprot Media Korea Selatan Jelang Laga Timnas Indonesia U-23 di Perempat Final Piala Asia U-23

Shin Tae-yong Semprot Media Korea Selatan Jelang Laga Timnas Indonesia U-23 di Perempat Final Piala Asia U-23

Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong, 'semprot' media Korea Selatan jelang pertandingan perempat final Piala Asia U-23 2024 menghadapi Taegeuk Warriors.
Trending
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:30
Catatan Demokrasi
21:30 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Buru Sergap
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
Selengkapnya