LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

JPU Tuntut Benny Tjokro Bui Seumur Hidup dalam Kasus Jiwasraya | tvOne

Jumat, 16 Oktober 2020

Jakarta, Klik Disini -

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro penjara seumur hidup, karena dinilai terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun serta tindak pidana pencucian uang. "Menuntut supaya menjadi hakim pengadilan menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama primer dan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan," kata JPU KMS Roni, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15 Oktober 2020).

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua dari pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp6.078.500.000.000 dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," kata jaksa Roni.

Jaksa Roni menyebutkan, jika terdakwa divonis bersalah namun dihukum selain seumur hidup atau mati, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun. Bila kurang membayar uang pengganti maka akan diperhitungkan dengan pidana pengganti sebagai kewajiban membayar uang pengganti.

Roni mengatakan, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Benny Tjokro. "Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. Perbuatan terdakwa bersama-sama menimbulkan kerugian negara yang besar yaitu sejumlah Rp16,807 triliun, terdakwa juga tidak mengakui perbuatan. Hal yang meringankan, tidak ada hal-hal meringankan," kata KMS Roni.

Dalam uraian tuntutan, JPU Kejaksaan Agung menilai Benny Tjokrosaputro terbukti menerima keuntungan Rp6.078.500.000.000. Dalam dakwaan pertama, JPU menyatakan Benny Tjokrosaputro bersama-sama dengan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008-2014, pemilik PT Maxima Integra Investama Heru Hidayat dan "advisor" PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.

Mereka melakukan pengaturan investasi dengan membeli saham dan Medium Term Note (MTN) yang dijadikan portofolio PT AJS baik secara "direct", dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD), reksa dana penyertaan terbata (RDPT) maupun reksa dana konvensional.

Perbuatan yang dilakukan Benny Tjokro adalah pertama bersama-sama Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto melakukan kesepakatan dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan dalam pengelolaan investasi saham dan Rrksa Dana PT AJS yang tidak transparan dan tidak akuntabel.

Kedua, Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah melakukan pengelolaan investasi saham dan reksa dana, tanpa analisis yang didasarkan pada data yang objektif dan analisis yang profesional dalam NIKP (Nota Intern Kantor Pusat), tetapi analisis hanya dibuat formalitas.

Ketiga, Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah melakukan pembelian saham BJBR, PPRO dan SMBR walaupun kepemilikan saham tersebut telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar.

Kempat, Benny Tjokrosaputro bersama Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto serta pihak-pihak yang terafiliasi telah bekerja sama dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan untuk melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJBR), PT PP Property Tbk (PPRO), PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) dan PT SMR Utama (SMRU), dengan tujuan mengintervensi harga yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.

Kelima, Benny Tjokrosaputro bersama Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan mengatur dan mengendalikan 13 manajer investasi untuk membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS, agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto

Keenam, Benny Tjokrosaputro Hendrisman Rahim bersama-sama Hary Prasetyo dan Syahmirwan menyetujui meskipun mereka mengetahui bahwa transaksi pembelian penjualan instrument keuangan yang menjadi underlying pada 21 produk reksa dana yang dikelola 13 manajer investasi dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto yang merupakan pihak terafiliasi dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.

Ketujuh, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto telah memberikan uang, saham dan fasilitas kepada Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan terkait dengan kerja sama pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT. AJS tahun 2008 - 2018.

"Terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang mengelola 'underlying' 21 reksa dana pada 13 manajer investasi diperkaya sebesar Rp12,157 triliun, sehingga masing-masing mendapat Rp6,078 triliun," kata jaksa lagi.

Perbuatan tersebut memperkaya terdakwa Benny Tjokrosaputro atau orang lain yaitu Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Benny Tjokro dinilai terbukti melakukan pencucian uang dengan cara memasukkan dana hasil jual beli saham kepada PT Hanson International, Tbk dan perusahaan-perusahaan yang dikendalikan oleh Benny Tjokro, dan pihak-pihak yang bekerjasama dengannya dan selanjutnya dipergunakan terdakwa antara lain untuk membayar utang, membeli tanah, membeli properti, menukar dalam bentuk mata uang asing dan lain sebagainya. (ari/ant)


(Lihat juga UGM Kembangkan Alat Deteksi Corona)

Baca Juga :
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
img_title
00:48

RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang, Jakarta Resmi Bukan Lagi Ibu Kota Negara

DPR RI mengesahkan RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi sebuah Undang-Undang. Keputusan diambil dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang dipimpin ketua DPR Puan Maharani.
img_title
00:49

Rencana Pertemuan Megawati dan Prabowo

Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani bicara soal rencana pertemuan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dengan presiden terpilih Prabowo Subianto.
img_title
11:45

Polisi Bongkar Sindikat BBM Palsu, Pertalite Disulap Jadi Pertamax

Bareskrim Polri membongkar kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) palsu dengan mengubah bensin Pertalite menjadi Pertamax. Total ada lima tersangka yang diamankan.
img_title
01:34

Remaja di Sulbar Bunuh Pacar Lalu Gantung Jasad Korban di Pohon

Kasus pembunuhan yang disamarkan sebagai peristiwa bunuh diri terjadi di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
img_title
03:03

Jumlah Pasien Malaria di Nias Selatan Kian Meningkat

Jumlah pasien malaria di Pulau Simuk, kepulauan terluar Indonesia di Kabupaten Nias, Selatan Sumatera Utara kian bertambah.
img_title
02:22

RSUD Nganjuk Tidak Mampu Tampung Pasien DBD

Kasus demam berdarah dengue (DBD) di Kabupaten Nganjuk sejak 3 bulan terakhir mengalami peningkatan signifikan.
img_title
06:51

Ramai soal Ferienjob di Jerman, Begini Penjelasannya

Belakangan ini istilah ferienjob jadi viral karena peristiwa mahasiswa magang di Jerman yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tapi apa itu ferienjob?
img_title
06:45

Cerita Mahasiswi Jambi yang Jadi Korban TPPO Modus Magang di Jerman

Kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang berkedok magang di Jerman dan di Jambi diduga melibatkan total ribuan orang mahasiswa yang menjadi korban.
img_title
02:04

Warga Tulungung Serbu Layanan Penukaran Uang Baru

Warga Tulungagung, Jawa Timur antusias mulai menukarkan uang baru. Layanan penukaran uang baru Bank Indonesia melalui mobil kas keliling diserbu warga.
img_title
04:06

Mahasiswa Jambi Jadi Korban TPPO Modus Magang di Jerman

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkap jumlah terbaru mahasiswa Indonesia yang terindikasi menjadi korban TPPO di Jerman yaitu sebanyak 1.900 orang. 
img_title
04:25

Ngeri, Agen Perbankan di Lamongan Disatroni Perampok Bersenjata Api

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan senjata yang diduga pistol untuk mengancam korban dan merampas handphone milik korban.
img_title
01:56

Momen Presiden Jokowi & Kabinet Indonesia Maju Buka Puasa Bersama

Presiden Jokowi wakil presiden Maruf Amin melaksanakan buka puasa bersama pada Kamis (28/3/2024) kemarin para menteri di Kabinet Indonesia maju di Istana.
img_title
02:19

Gegara Gelar Jumpa Pers, Anwar Usman Langgar Etik Lagi

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali memutuskan Hakim Konstitusi Anwar Usman melanggar kode etik dan perilaku kehakiman. 
img_title
03:50

Update Perkembangan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024

Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 hari kedua digelar hari ini (28/3/2024). Adapun sejumlah poin dan garis besar dari persidangan sengketa PHPU
img_title
07:15

Laporan Utama: Manuver Baru Partai Demokrat

Meski perolehan suara Partai Demokrat pada pemilu 2024 mengalami penurunan signifikan, Ketua Partai AHY tetap optimistis Partai Demokrat tetap berkinerja baik ke depannya.
img_title
02:00

Pihak KPU Nyatakan Tuduhan Termohon Manipulatif

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai permohonan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bukan ranah MK.  
img_title
03:57

Suami Sandra Dewi Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
img_title
01:10

Menag Ingatkan Petugas Haji untuk Fokus Melayani Jemaah Umroh

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan kepada para petugas haji harus fokus untuk melayani para jemaah yang merupakan tamu Allah.
img_title
03:43

Pecel Horog-horog, Menu Spesial yang Cocok untuk Buka Puasa

Jepara memiliki olahan makanan khas berbahan baku sagu atau tepung batang aren yang dikenal dengan horog-horog.
Jangan Lewatkan
Jokowi Ucapkan Selamat Peringati Jumat Agung, Berikan Pesan Penuh Makna Begini

Jokowi Ucapkan Selamat Peringati Jumat Agung, Berikan Pesan Penuh Makna Begini

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan ucapan selamat memperingati Jumat Agung kepada seluruh umat Kristiani di Indonesia. Ia pun menyampaikan pesan-pesan.
Peringati Malam Nuzulul Qur'an, Pj Gubernur Adhy Ajak ASN dan Masyarakat Giatkan Tadarus dan Cinta Al Qur'an

Peringati Malam Nuzulul Qur'an, Pj Gubernur Adhy Ajak ASN dan Masyarakat Giatkan Tadarus dan Cinta Al Qur'an

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono bersama ASN Pemprov Jatim memperingati Malam Turunnya Al Qur'an atau Nuzulul Qur'an 1445 Hijriyah di Masjid Raya Islamic Centre
Info Mudik, 2 Pekan Menjelang Lebaran, Ratusan Ribu Calon Penumpang KAI Daop Bandung Sudah Pesan Tiket Mudik

Info Mudik, 2 Pekan Menjelang Lebaran, Ratusan Ribu Calon Penumpang KAI Daop Bandung Sudah Pesan Tiket Mudik

Memasuki H-13 menjelang lebaran 2024, sebanyak 175 ribu tiket Kereta Api (KA) keberangkatan dari Bandung ludes terjual. 
Sambil Tersenyum, Habib Bahar bin Smith Ungkap Pandangannya soal Sosok Ustaz Adi Hidayat, Menurutnya Sifat UAH itu…

Sambil Tersenyum, Habib Bahar bin Smith Ungkap Pandangannya soal Sosok Ustaz Adi Hidayat, Menurutnya Sifat UAH itu…

Habib Bahar bin Smith mengungkap pandangannya soal sosok Ustaz Adi Hidayat, ia rupanya memiliki pandangan yang mengejutkan terkait kemampuan sang pendakwah.
Ada Perjanjian Ekstradisi Buronan Indonesia dan Singapura, Menkumham: Upaya Jangkau Tindak Pidana

Ada Perjanjian Ekstradisi Buronan Indonesia dan Singapura, Menkumham: Upaya Jangkau Tindak Pidana

Dalam identifikasi tindak pidana, Indonesia melalui Menkumham RI Yasonna H. Laoly lakukan perjanjian kerja sama ekstradisi dengan Singapura, Jumat (29/3/2024).
Bermain Air di Sungai Oya Gunungkidul, Bocah Laki-laki Usia 13 Tahun Tenggelam

Bermain Air di Sungai Oya Gunungkidul, Bocah Laki-laki Usia 13 Tahun Tenggelam

Seorang bocah laki-laki usia 13 tahun hilang ketika bermain di Sungai Oya, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (29/3/2024) pagi.
Kiper Leeds United ini Sepertinya Siap Gantikan untuk Naturalisasi, Sudah Beri Kode untuk PSSI dan Follow IG Timnas Indonesia

Kiper Leeds United ini Sepertinya Siap Gantikan untuk Naturalisasi, Sudah Beri Kode untuk PSSI dan Follow IG Timnas Indonesia

Kiper muda tim Leeds United U-21, Dani van den Heuvel beri kode untuk PSSI jika berminat untuk naturalisasi dirinya, alternatif tunggu proses Maarten Paes.
Dukung Program Safari Ramadhan BUMN 2024, PT PNM Bagi-Bagi 1.000 Paket Sembako Murah di Lampung

Dukung Program Safari Ramadhan BUMN 2024, PT PNM Bagi-Bagi 1.000 Paket Sembako Murah di Lampung

Dalam rangka menghadirkan semangat BUMN Untuk Indonesia dan sekaligus menjadi rangkaian HUT Kementerian BUMN ke 26, PT PNM bersama Kementrian BUMN menyelenggarakan kegiatan Safari Ramadhan BUMN 2024 di Lampung Timur.
Ibadah Jumat Agung, Katedral Jakarta Sediakan 2.700 Kursi untuk Jemaat

Ibadah Jumat Agung, Katedral Jakarta Sediakan 2.700 Kursi untuk Jemaat

Katedral Jakarta menyediakan sebanyak 2.700 kursi untuk para jemaat ibadah Jumat Agung. Hal ini disampaikan oleh Humas Keuskupan Agung Jakarta Susyana Suwadie.
Polres Tapteng Terbitkan Tujuh DPO Tersangka Tindak Pidana Kasus Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Polres Tapteng Terbitkan Tujuh DPO Tersangka Tindak Pidana Kasus Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tujuh orang tersangka tindak pidana kasus Pemilu 2024. Kasat Resk
Trending
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
Selengkapnya