Jakarta, Klik Disini - Tim kuasa hukum Djoko Tjandra mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus surat jalan palsu. Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (20/10/2020), tim kuasa hukum menilai dakwaan JPU tidak cermat.