Jakarta, Klik Disini - Wacana perubahan masa jabatan presiden terus mengemuka. Perubahan itu dinilai relevan dilakukan dan bisa berdampak pada fokus presiden untuk menjalankan tugas hingga akhir masa jabatannya. Saat ini Undang-undang Dasar (UUD) 1945 mengatur masa jabatan presiden-wakil presiden adalah selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Namun, sejumlah kalangan mengusulkan agar masa jabatan presiden-wakil presiden itu diubah hanya satu periode, namun dengan durasi yang lebih lama.