Jakarta, Klik Disini - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia menyampaikan ada enam calon kepala daerah peserta pilkada 2020 yang direkomendasikan didiskualifikasi. Hasil penelusuran KPU empat calon kepala daerah dinyatakan memenuhi syarat dalam pelaksanaan kampanye, namun dua calon kepala daerah masih proses di Mahkamah Agung.