Jakarta - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan empat belas tahanan kasus dugaan korupsi terkonfirmasi positif Covid-19. Belasan orang tahanan itu pun saat ini telah menjalani protokol pasien Covid-19 di RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.
Sebanyak empat belas tahanan cabang KPK Gedung Merah Putih dinyatakan positif COVID-19 setelah menjalani tes usap yang dilakukan pada hari Kamis (7/1/2021) kemarin.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK mengatakan jika keempat belas tahanan tersebut telah dibawa ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta untuk menjalani perawatan. “Saat ini keempat belas tahanan tersebut telah dipindahkan untuk menjalani perawatan dan isolasi mandiri di Wisma Atlet,” ujar Ali Fikri.
Dan KPK juga telah melakukan sejumlah langkah antisipasi terkait penyebaran COVID-19 di rumah tahanan, salah satunya dengan melakukan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun) dengan ketat bagi tamu dan pegawai KPK serta melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah ruang tahanan.
KPK juga telah melakukan tes swab antigen terhadap sejumlah tahanan dengan hasil keseluruhan negatif. “Dari hasil swab tes yang dilakukan terhadap para tahanan yang berada di rutan cabang KPK Gedung Merah Putih ada empat belas orang tahanan yang terkonfirmasi positif virus COVID-19,” ungkap Pelaksana Tugas Jubir KPK Ali FIkri.
Dalam keterangannya, Ali Fikri mengungkapkan bahwa KPK juga telah melakukan penelusuran lebih lanjut dengan melakukan rapid tes antigen terhadap seluruh pengawal tahanan, petugas rutan cabang KPK, dan termasuk seluruh tahanan yang berada di rutan cabang KPK di Gedung C1 maupun di Pomdam Jaya Guntur.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari hasil rapid tes tersebut dinyatakan negatif,” pungkasnya. (adh)
Lihat juga: Terjadi Penambahan Pasien Positif, RS Wisma Atlet Nyaris Penuh Imbas Dari Libur Panjang