Demak, Jawa Tengah - Klarifikasi remaja di Demak yang ingin penjarakan ibu kandungnya sendiri.
Remaja 19 tahun inisial A angkat suara terkait ramainya pemberitaan atas dirinya. Pasalnya, A melaporkan ibu kandungnya yang berinisial S (36) ke polisi. Dia memberikan konfirmasi akan tetap melanjutkan proses hukum ibunya.
Remaja ini tidak berniat mencabut laporan sampai ibunya mendapatkan hukuman. Ia menjelaskan bahwa laporan itu dibuat karena dirinya mencari keadilan.
Dia juga tidak menjelaskan kesalahan yang dilakukan oleh ibunya karena tidak ingin warganet mengetahui aib keluarganya. Sementara itu, polisi telah membeberkan kasus ini yang terjadi atas dugaan KDRT.
Diketahui, polisi terpaksa memproses kasus tersebut karena upaya mediasi yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak gagal. Sang ibu kini terancam hukuman 5 tahun penjara akibat perbuatannya.
Melalui rekaman video yang dibuatnya, remaja berinisial A ini menyampaikan klarifikasinya.
“Saya mahasiswa semester 1 dan memiliki dua adek-adek. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran dan hikmah bagi kita semua, khususnya ke orang tua saya yaitu ibu saya. Mudah-mudahan dengan adanya ini, ibu saya yang melahirkan saya bisa introspeksi dan jangan malu untuk meminta maaf karena telah menyebarkan berita bohong, berita dusta,” ungkapnya.
“Sekali lagi bagaimanapun walaupun saya mencari keadilan mencari penegakkan hukum saya tetap menganggap ibu saya adalah ibu saya yang telah melahirkan saya. Tetapi Allah memerintahkan kepada agar kita mendapat selain keadilan dari negara, juga keadilan dari Allah SWT,” ucapnya lebih lanjut.
“Sekali lagi saya Agisti Ayu Wulandari memohon maaf sebesar-besarnya pada masyarakat Indonesia jika ada pemberitaan yang kurang berkenan di hati sekali lagi saya mohon maaf. Saya tidak bisa membuka atau mengumbar aib keluarga saya,” jelas Agisti.
“Dan tidak lupa saya ucapkan terima kasih kepada Pak Didi Mulyadi yang telah mendamaikan, mohon maaf bapak saya tidak bisa mencabut, saya mencari keadilan,” pungkasnya dalam video konfirmasi yang dibuatnya.
Klarifikasi Remaja di Demak yang Ingin Penjarakan Ibu Kandungnya Sendiri A (19), anak yang melaporkan ibu kandungnnya, S (36), warga Demak, Jawa Tengah ke polisi menolak untuk mencabut laporannya. Atas laporannya, S sempat mendekam selama dua malam di ruang tahanan Mapolres Demak hingga akhirnya dipulangkan ke rumahnya setelah mendapat jaminan penangguhan penahanan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Demak Fahrudin Bisri Slamet.
“Saya memaafkan ibu, tetapi tidak mau mencabut laporan. Biarlah proses hukum terhadap ibu saya tetap berjalan,” kata A, saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dedi Mulyadi, Minggu (10/1/2021). (adh)
Lihat juga: Tidak Bisa Tidur Jam 3 Pagi, Pria Ini Beli Mobil Listrik Seharga Rp 1,5M