• logo tvone
    • Mode Gelap Mode Terang
Tutup Pencarian
    • Beranda

    • Live Streaming
    • Channel

    • Stories

    • Trending

    • Schedule

    • Presenter

    • Indeks

    • Tentang Kami

    • Beranda

    • Live Streaming
    • Channel

    • Stories

    • Trending

    • Schedule

    • Presenter

    • Indeks

    • Tentang Kami

      • Channel

      • tvOneNews

      Dadakan! DKPP Berhentikan Arief Budiman Sebagai Ketua KPU, Kenapa? | tvOne

      Rabu, 13 Januari 2021
      Share :

    Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap Arief Budiman yakni pemberhentian dari jabatan Ketua KPU RI.

    "Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," bunyi salinan putusan yang ditandatangani oleh Ketua DKPP Muhammad, di Jakarta, Rabu, 13 Januari 2021.

    Atas sanksi tersebut, DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan itu paling lama 7 hari sejak dibacakan. DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

    Arief Budiman dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

    Kemudian, Arief membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020, pada 18 Agustus 2020.

    Tindakan Arief Budiman menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI.

    Yang sepatutnya menurut pertimbangan putusan Majelis DKPP, Ketua KPU RI harus memastikan seluruh kerangka hukum dan etika dalam setiap tindakannya.

    Selanjutnya, Arief menurut Majelis DKPP juga terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena dalam setiap kegiatan Arief di ruang publik melekat jabatan sebagai ketua KPU.

    Arief juga terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua KPU mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik dan bertindak sepihak menerbitkan surat 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020.

    DKPP berpendapat Arief tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang jabatan Ketua KPU.

    Sementara itu, Ketua KPU RI Arief Budiman menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu.

    "Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu," kata Arief Budiman.di Jakarta, Rabu.

    Hal itu ia sampaikan menanggapi keputusan DKPP yang memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU.

    Anggota KPU Evi Novida Ginting Manik menilai hukuman yang dijatuhkan DKPP berlebihan, karena Arief Budiman melaksanakan proses pengaktifan Evi kembali sebagai Anggota KPU bukan dalam bentuk tindakan pribadi tetapi keputusan secara kelembagaan.

    Dan, tindakan yang diambil lembaga KPU pun juga didasarkan dari SK Presiden Jokowi yang membatalkan SK sebelumnya soal pemberhentian Evi.

    "Berlebihan menurut saya hukuman ini diberikan kepada pak Ketua KPU. Apalagi surat yang beliau keluarkan untuk menyampaikan SK Presiden tentang pembatalan SK pemberhentian saya tersebut," kata Evi Novida Ginting Manik. (act/ant)

    Lihat juga: KPU TANGSEL AKAN LAKUKAN SWAB KEPADA SELURUH PEGAWAI

    Selanjutnya

    Autoplay
    • 02:04

      153 WNA asal China Tiba Melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kok Bisa? | tvOne

      • 25/01/2021
    • 01:20

      Gajah yang Ia Rawat Mati, Pria Ini Menangis Kesedihan | tvOne Minute

      • 25/01/2021
    • 01:45

      Viral Pria Buang Telur ke Sawah karena Harga Anjlok, Warganet Meradang | tvOne minute

      • 25/01/2021
    • 01:20

      Penjelasan Imigrasi soal 153 Warga Cina di Bandara Soetta | tvOne Minute

      • 25/01/2021
    • 01:28

      Begini Nasib Bule Rusia, Sergei Kosenko yang Buang Motor ke Laut di Bali | tvOne Minute

      • 25/01/2021
    • 01:26

      Cerita Pilu Anies Baswedan Lihat Pasien Covid yang Baru Meninggal di RSUD Cengkareng | tvOne Minute

      • 25/01/2021
    • 04:13

      Blak-blakan! Menteri Kesehatan Bicara Soal Vaksin Covid-19 | tvOne

      • 25/01/2021
    • 02:40

      CANGGIH! GeNose, Alat Deteksi Covid-19 dengan Akurasi 90% dalam Waktu Kurang dari 2 Menit | tvOne

      • 25/01/2021
    • 16:38

      PPKM Diperpanjang, Efektifkah? | Kabar Siang di Lokasi

      • 25/01/2021
    • 04:57

      Keterangan Polisi Soal Ledakan Pipa dan Kebakaran SPBU di Surabaya | tvOne

      • 25/01/2021
    • 01:40

      Penumpang Ngotot Bayar Ongkos Rp200, Sopir Angkutan Lebih Ikhlas Tak Dibayar | tvOne Minute

      • 25/01/2021
    • 01:08

      EMOSI! Pemulung Marah karena Difoto saat Terima Sembako, Ponsel Donatur Sampai Rusak! | tvOne Minute

      • 25/01/2021
    • 07:33

      Siswi Non-Muslim Wajib Berjillbab, Mendikbud: Ini Bentuk Intoleransi, Tindak Tegas Pelaku! | tvOne

      • 25/01/2021
    • 08:10

      Tanpa Alat Berat, Pengerukan Sampah di Kali Baru Depok Butuh Waktu Satu Bulan | tvOne

      • 25/01/2021
    • 01:08

      Dikira Ibu-ibu, Rupanya Pencuri Hand Sanitizer di Bus Transjakarta adalah Pria Ini | tvOne Minute

      • 25/01/2021
    • 01:35

      Lawan Covid-19, Distribusi Vaksin di Amerika Serikat Tersendat | tvOne

      • 25/01/2021
    • 02:48

      Proses Distribusi Vaksin Sinovac ke Sejumlah Daerah Dikawal Ketat Aparat | tvOne

      • 25/01/2021
    • 01:48

      WASPADA! BMKG Prediksi Hujan Lebat di Beberapa Wilayah Indonesia | tvOne

      • 25/01/2021
    • 02:44

      Duh! Dalam Satu Hari, Tiga Tenaga Medis Meninggal Akibat Corona | tvOne

      • 25/01/2021
    • 02:45

      Lima ABK Masih Hilang dalam Insiden Tabrakan Kapal di Perairan Gresik | tvOne

      • 25/01/2021
Ikuti kami di:
  • Playstore Android
  • Appstore Apple
  • Peta Situs
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
tvOne
©2020 - All Right Reserved
A Group Member of VIVA Networks
  • jagodangdut
  • 100kpj
  • intipseleb
  • vivacoid
  • vlix
  • sahijab
  • suaramerdeka
  • tvone
  • onepride
  • oneprix