Jakarta, Klik Disini - Heboh Siswi Non-Muslim Diminta Berjilbab, Nadiem Makarim: Langgar UU dan Pancasila! Menteri Kemendikbud, Nadiem Makarim angkat bicara mengenai viralnya siswi nonmulim yang diminta mengenakan jilbab di SMKN 2 Padang. Ia katakan bahwa kebijakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan pemerintah, diantaranya Pasal 55 UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, lalu Pasal 4 ayat 1 UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Pasal 3 ayat 4 Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik. Saksikan Live streaming tvOne hanya di Klik Disini