• logo tvone
    • Mode Gelap Mode Terang
Tutup Pencarian
    • Beranda

    • Live Streaming
    • Channel

    • Stories

    • Trending

    • Schedule

    • Presenter

    • Indeks

    • Tentang Kami

    • Beranda

    • Live Streaming
    • Channel

    • Stories

    • Trending

    • Schedule

    • Presenter

    • Indeks

    • Tentang Kami

      • Channel

      • tvOneNews

      Siswi Non-Muslim Wajib Berjillbab, Mendikbud: Ini Bentuk Intoleransi, Tindak Tegas Pelaku! | tvOne

      Senin, 25 Januari 2021
      Share :

    Padang – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meminta Pemda Sumatera Barat menindak tegas pihak-pihak yang memaksa siswi non muslim bersekolah mengenakan jilbab. Sementara itu, mantan Wali kota Padang, Fauzi Bahar sebagai pemrakarsa aturan itu menegaskan bahwa tidak ada paksaan bagi siswi non muslim.

    Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan terjadinya pemaksaan bagi siswi non muslim untuk mengenakan jilbab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat. KPAI menegaskan bahwa peserta didik tidak boleh dipaksa mencopot maupun mengenakan maupun jilbab seperti yang dialami siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang.

    "Aturan sekolah seharusnya berprinsip pada penghormatan terhadap HAM dan menjunjung nilai-nilai kebangsaan, apalagi di sekolah negeri. Melarang peserta didik berjilbab jelas melanggar HAM, namun memaksa peserta didik berjilbab juga melanggar HAM," kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti, lewat siaran pers, Sabtu (23/1).

    Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah sudah jelas diatur bahwa tidak ada kewajiban model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

    KPAI, kata Retno, mendesak agar Kemendikbud melakukan sosialisasi peraturan itu terhadap para tenaga pendidik di seluruh penjuru tanah air. Dia juga meminta Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan lebih disosialisasikan secara masif.

    "Sekolah negeri adalah sekolah pemerintah, yang siswanya beragam atau majemuk. Oleh karena itu, sekolah negeri harusnya menyemai keberagaman, menerima perbedaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM," jelasnya.

    Kasus ini juga menjadi perhatian Mendikbud Nadiem Makarim. Melalui akun instagramnya, Nadiem menegaskan agar pemerintah daerah setempat memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang memaksa siswi non muslim bersekolah mengenakan jilbab.

    "Saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama ke depannya," kata Nadiem.

    Nadiem menekankan aturan seragam sekolah harus tetap menghormati siswa dalam menjalankan keyakinannya masing-masing. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Peserta didik.

    "Pasal 3 ayat 4 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing," papar Nadiem.

    Maka, lanjut Nadiem, sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik.

    Lebih lanjut, Nadiem menyebut kasus siswi nonmuslim di Padang diminta berjilbab merupakan bentuk intoleransi dan melanggar undang-undang. "Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan, sehingga bukan saja melanggar peraturan UU, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan," tegasnya.

    Nadiem menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah di Padang yang membuat aturan siswi nonmuslim harus berhijab. Dia mengapresiasi gerak cepat pemda setempat dalam menangani kasus tersebut.

    "Untuk itu pemerintah tidak akan mentolelir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut. Sejak menerima laporan mengenai SMKN 2 Padang Kemendikbud telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas, saya mengapresiasi gerak cepat pemerintah daerah terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran," papar Nadiem.

    Sebelumnya, sebuah video di media sosial memperlihatkan percakapan Elianu Hia, orang tua salah satu siswi nonmuslim, dengan pihak SMK Negeri 2 Padang. Menurut pengakuan Elianu, dirinya dipanggil pihak sekolah karena anaknya, JCH, tidak mengenakan jilbab atau kerudung saat bersekolah.

    JCH tercatat sebagai siswi sekolah tersebut pada Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP). JCH keberatan mengenakan jilbab karena bukan muslim. Dalam video yang sempat viral di media sosial tersebut, Elianu berusaha menjelaskan anaknya adalah nonmuslim, sehingga cukup terganggu dengan keharusan mengenakan jilbab. Pihak sekolah menyebut penggunaan jilbab merupakan aturan.

    Sementara itu, Kepala Sekolah SMKN 2 Padang Rusmadi menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut. “Selaku Kepala SMK Negeri 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran staf Bidang Kesiswaan dan Bimbingan Konseling dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi," kata Rusmadi.

    Ia menyatakan yang terlibat dalam adu argumen di video viral itu adalah Zakri Zaini, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan. Sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, Zakri memang salah satunya menangani urusan pakaian seragam siswa-siswi SMK Negeri 2 Padang.

    "Prinsipnya itu adalah proses menjelaskan aturan berpakaian. Kami tidak mewajibkan siswi nonmuslim untuk menggunakan kerudung seperti informasi yang viral di media sosial. Tidak ada paksaan," katanya.

    Menurut Rusmadi, pihak sekolah tidak melakukan pemaksaan, melainkan hanya mengimbau siswa agar menggunakan kerudung atau jilbab. Rusmadi menjelaskan ketentuan penggunaan seragam sekolah telah diatur untuk pakaian apa yang akan digunakan sejak Senin sampai Jumat.

    Menurut Rusmadi, aturan berjilbab untuk siswi di Padang sudah berlaku sejak 2005 lalu, dan  diprakarsai dan diterapkan oleh Wali kota ketika itu. Mantan Wali kota Fauzi Bahar mengatakan bahwa aturan ini tidak memaksa bagi siswi non muslim.

    “Ini tidak ada pemaksaan, awalnya imbauan, kemudian ada perwako (Peraturan Walikota), abis itu jadi Perda. Dalam perda, anak non islam, tidak diwajibkan,” kata Fauzi. (ito)

    (Lihat Juga: Viral, Hijab di SMKN 2 Padang, pihak sekolah akan ubah tata tertib pakaian)

     

    Selanjutnya

    Autoplay
    • 38:07

      [FULL] Romantika Diamor Komeng dan Jarwo | E-Talkshow tvOne

      • 26/02/2021
    • 03:29

      Emang Gaada Takutnya! Komeng Pernah Isengin Rudi Simpit Sampai Marah Besar | E-Talkshow tvOne

      • 26/02/2021
    • 10:51

      Ampun Dah! Lagi Fokus Cerita Susahnya Pandemi, Komeng Malah Bertingkah | E-Talkshow tvOne

      • 26/02/2021
    • 07:49

      Baru Tiga Segmen, Jarwo Kwat Langsung Ambil Alih Kursi Host dari Diky Chandra | E-Talkshow tvOne

      • 26/02/2021
    • 08:03

      Jarwo Kwat Blak-blakan Cerita Komeng Bisa Masuk Diamor | E-Talkshow tvOne

      • 26/02/2021
    • 07:56

      12 Tahun Kerja Bareng Valentino Rossi, Komeng Buka Kelas Bahasa Itali di E-Talkshow | tvOne

      • 26/02/2021
    • 01:09

      Polisi Tangkap 5 Remaja yang Joget TikTok di Perempatan Lampu Merah | tvOne Minute

      • 26/02/2021
    • 01:14

      Begini Reaksi Dedi Mulyadi saat Ditampar oleh Orang dengan Gangguan Jiwa | tvOne Minute

      • 26/02/2021
    • 06:36

      Plt Jubir KPK: Kami Bukan Mengkhususkan Tahanan, Tapi... | AKI Malam tvOne

      • 26/02/2021
    • 07:01

      Vaksinasi Tahanan KPK "Pilih Kasih"? Kriminolog: Rutan KPK adalah Cabang Rutan Salemba! | AKIM tvOne

      • 26/02/2021
    • 10:53

      Paspampres vs Moge, Mantan Komandan Paspamres: Publik Boleh Menggunakannya Tapi... | AKI Malam

      • 26/02/2021
    • 13:36

      Insiden Penembakan di Kafe, Susno Duadji: di Bawah Kapolri Baru Hal Ini akan Diatasi | AKIM tvOne

      • 26/02/2021
    • 11:53

      Psikolog Forensik: Kenapa Ada Personil Penegak Hukum yang Tenggelam dalam Miras? | AKI Malam

      • 26/02/2021
    • 01:01

      Keluarga Ini Punya Buku Silsilah Sampai Ratusan Halaman! tvOne Minute

      • 26/02/2021
    • 01:20

      Begini Modus TikTok Cash Hingga Dilarang Kemkominfo | tvOne minute

      • 26/02/2021
    • 01:29

      Ganjar Wajibkan Bupati dan Wali Kota Terpilih untuk Punya Media Sosial | tvOne Minute

      • 26/02/2021
    • 04:21

      PM Armenia Tuding Pasukan Militer Berusaha Mengkudeta Dirinya | tvOne Minute

      • 26/02/2021
    • 06:07

      Wacana PSI Interpelasi Anies, Layakkah? | tvOne

      • 26/02/2021
    • 04:35

      Drama Kudeta Demokrat, SBY Turun Gunung, Moeldoko Tegaskan Jangan Menekan Dirinya | tvOne

      • 26/02/2021
    • 03:44

      808 Atlet dan Tenaga Pendukung Jalani Vaksinasi Covid-19 Hari Ini | tvOne

      • 26/02/2021
Ikuti kami di:
  • Playstore Android
  • Appstore Apple
  • Peta Situs
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
tvOne
©2020 - All Right Reserved
A Group Member of VIVA Networks
  • jagodangdut
  • 100kpj
  • intipseleb
  • vivacoid
  • vlix
  • sahijab
  • suaramerdeka
  • tvone
  • onepride
  • oneprix