Jakarta, Klik Disini - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP merupakan program manfaat baru dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Hal itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Saksikan live streaming tvOne hanya di Klik Disini