• logo tvone
    • Mode Gelap Mode Terang
Tutup Pencarian
    • Beranda

    • Live Streaming
    • Channel

    • Stories

    • Trending

    • Schedule

    • Presenter

    • Indeks

    • Tentang Kami

    • Beranda

    • Live Streaming
    • Channel

    • Stories

    • Trending

    • Schedule

    • Presenter

    • Indeks

    • Tentang Kami

      • Channel

      • tvOneNews

      Kecolongan! Terlibat dalam Penjualan Senjata ke KKB, Dua Oknum Polisi Ditangkap | tvOne

      Selasa, 23 Februari 2021
      Share :

    Maluku - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menyatakan dua oknum anggota polisi yang diduga terlibat kasus penjualan senjata api dan amunisi kepada seorang tersangka yang tertangkap di Polres Bintuni, Papua Barat akan diproses pidana dan kode etik.

    "Yang jelas kami sedang memproses mereka secara pidana maupun pelanggaran kode etik," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoira, di Ambon, Senin.

    Menurut dia, selain dua oknum anggota berpangkat bripda yang telah ditahan, polisi juga menahan masyarakat biasa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

    Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, sehingga belum bisa dirilis secara terbuka kepada publik.

    Terungkapnya kasus dugaan penjualan senjata api dan amunisi berawal dari Polres Bintuni (Papua Barat) menahan seorang warga yang mengaku membelinya di Kota Ambon.

    "Berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap pelaku yang ditahan di Polres Bintuni, dia mengaku kalau senjata api dan amunisi tersebut dibeli dari Ambon," ujarnya.

    Karena itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri memerintahkan Kapolresta Ambon dengan didukung oleh Polda Maluku melakukan koordinasi dengan Polres Bintuni dan Polda Papua Barat.

    Data yang dihimpun, pada awal Agustus 2017 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Yunus Patawari dan Syahrul Nurdin alias La Ode Igadolun selama tiga tahun penjara, karena terbukti sebagai perakit dan penjual senjata api rakitan jenis pistol serta ratusan butir amunisi ke Papua.

    Hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara, karena Yunus Pattawari secara berulang kali membuat senjata api rakitan, sedangkan rekannya Syahrul Nurdin telah mengirim senjata api serta ratusan amunisi tersebut sebanyak delapan kali ke Manokwari, Papua Barat melalui anak buah kapal KM Ngapulu.

    Sedangkan yang meringankan adalah kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan mereka belum pernah dihukum.

    Dalam persidangan, kedua terdakwa mengakui senjata api dan amunisi dijual ke Papua atau Papua Barat, karena biasanya digunakan sebagai mahar atau mas kawin.

    Modus seperti ini juga sama dengan para pelaku jaringan Filipina yang memasok senjata api dan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua atau Papua Barat dan telah diungkap Polda Papua Barat.

    Terdakwa Syahrul Nurdin awalnya memesan senjata api rakitan laras pendek dari rekannya Yunus yang bekerja di bengkel dengan harga satu pucuk senjata api Rp750.000 dan total senjata api yang dibuat sebanyak sepuluh pucuk.

    Dia juga mengaku telah membeli amunisi dari seorang oknum anggota Denzipur V bernama Adi alias Hadi alias Andika Hadi alias Andi.

    Peluru tajam yang dibeli dari Adi adalah jenis SS1 kaliber 5,56 milimeter sebanyak 15 sisir atau 150 butir seharga Rp 10.000 per butir, sedangkan enam butir lainnya kaliber 38 mm spesial dari seseorang bernama Jefry seharga Rp20.000 per butir.

    Senjata rakitan dan amunisi buatan Pindad ini dikirim terdakwa kepada seseorang di Manokwari, Papua Barat bernama Husen dan tujuannya akan dipakai sebagai mas kawin. (mii)

    Lihat Juga: Kapolsek Kompol Yuni Purwanti, Srikandi Pemberantas Narkoba Jadi Tersangka | tvOne

     

    Selanjutnya

    Autoplay
    • 10:53

      Kisruh Demokrat kian Panas, Demokrat: Jangan Baper untuk Mantan Kader yang Dipecat | AKI Malam tvOne

      • 3/03/2021
    • 08:49

      Sudah Sebulan, tapi Baru Dilaporkan, Epidemiolog: Mungkin Banyak yang Tidak Terdeteksi | AKI Malam

      • 3/03/2021
    • 06:56

      B117 Sudah Masuk, Ridwan Kamil Minta Pintu Masuk dari Luar Negeri Diperketat | AKI Malam tvOne

      • 3/03/2021
    • 09:58

      Ridwal Kamil Beberkan Kronologis Dua Warganya Terinfeksi Varian Baru Covid-19 | AKI Malam tvOne

      • 3/03/2021
    • 01:42

      Kapolda Jawa Timur Pastikan Video Penembakan Pengasuh Ponpes Gus Idris Hoaks | AKI Malam tvOne

      • 3/03/2021
    • 08:24

      Prabowo Kinclong, PDIP Berikan Tiket Pilpres? | Laporan Utama tvOne

      • 3/03/2021
    • 06:48

      Rina Gunawan Juga Miliki Komorbid, Dokter Spesialis Paru: Jangan Terkena Covid-19 | tvOne

      • 3/03/2021
    • 05:52

      Covid-19 Serang Orang dengan Penyakit Bawaan, Eijkman: Ini Virus 1.000 Wajah | tvOne

      • 3/03/2021
    • 06:29

      Sosok Rina Gunawan di Mata Sahabat, Hedi Yunus: Hadir Sosok yang Ceria | tvOne

      • 3/03/2021
    • 06:00

      Percakapan Terakhir dengan Rina Gunawan, Teddy Syah: Iya yah, Aku Sudah Capek... | tvOne

      • 3/03/2021
    • 07:31

      Teddy Syah Ungkap Banyaknya Kegiatan Menjadi Penyebab Utama Meninggalnya Rina Gunawan | tvOne

      • 3/03/2021
    • 03:16

      Desakan KLB Partai Demokrat Kian Meruncing | tvOne

      • 3/03/2021
    • 01:54

      Antrean Lansia Terima Vaksin di BPPK Jakarta Selatan | tvOne Minute

      • 3/03/2021
    • 03:07

      Wagub dan Kadin Sumut Dukung Anindya Bakrie Jadi Ketum Kadin | tvOne

      • 3/03/2021
    • 08:05

      Vaksinasi Gotong Royong, Pemberian Vaksinasi Dikoordinir Perusahaan | tvOne

      • 3/03/2021
    • 02:39

      10 Juta Vaksin Covid-19 dari Sinovac Tiba di Indonesia | tvOne Minute

      • 3/03/2021
    • 03:39

      Covid-19 Inggris Masuk Indonesia, Dua Orang Warga Kabupaten Karawang Positif Terpapar Covid B117 UK

      • 3/03/2021
    • 01:05

      NGERI! Truk Penuh Muatan Ini Oleng Gara Gara Hindari Pemotor Wanita | tvOne Minute

      • 3/03/2021
    • 04:27

      Insentif Beli Rumah, Pemerintah Bebaskan PPN Untuk Rumah Baru | tvOne

      • 3/03/2021
    • 01:05

      Gara-gara Korupsi, Mantan Presiden Perancis Dipenjara 3 Tahun! | tvOne Minute

      • 3/03/2021
Ikuti kami di:
  • Playstore Android
  • Appstore Apple
  • Peta Situs
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
tvOne
©2020 - All Right Reserved
A Group Member of VIVA Networks
  • jagodangdut
  • 100kpj
  • intipseleb
  • vivacoid
  • vlix
  • sahijab
  • suaramerdeka
  • tvone
  • onepride
  • oneprix