Jakarta, Klik Disini - Empat petugas forensik RSUD Djasamen Saragih ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya karena mereka menangani jenazah wanita yang suspect Covid-19. Hal itu dinilai tidak sesuai dengan syariat Islam. Keempat petugas laki-laki tersebut dinilai langgar Pasal 156 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saksikan live streaming tvOne hanya di Klik Disini