Jakarta, Klik Disini - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan jajarannya mengedepankan rasa keadilan dalam menggunakan payung hukum Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Listyo bahkan mengatakan penyidik tak perlu melakukan penahanan apabila tersangka dalam suatu kasus telah meminta maaf. Saksikan Live streaming tvOne hanya di Klik Disini