Jakarta, Klik Disini - Kemkominfo telah memblokir TikTok Cash karena melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum. Sebelum diblokir, ternyata TikTok Cash berhasil merekrut 500 ribu anggota. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, dana anggota yang mengendap di situs ilegal itu bahkan mencapai Rp150 miliar. Rupanya, TikTok Cash punya modus menjerat korbannya, yakni dengan syarat saldo mengendap sebesar Rp300 ribu. Saksikan Live streaming tvOne hanya di Klik Disini