Jakarta, Klik Disini - Polresta Banyuwangi berhasil membongkar sindikat peredaran uang asing palsu senilai Rp2, 8 triliun, Sabtu (27/2/2021). Sedikitnya 10 pelaku ditangkap dalam jaringan ini. Mereka merupakan pengedar uang palsu antarkota dan antarprovinsi. Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifusin mengatakan, barang bukti ribuan lembar uang asing palsu diamankan dari 10 pelaku tersebut. Masing-masing uang dollar amerika, Kanada, Hongkong, Yuan China, Ringgit Brunei, Conca Cruzeiro Brazil hingga pecahan rupiah. Saksikan Live streaming tvOne hanya di Klik Disini