Jakarta - Setelah sempat viral di media sosial, pelaku koboi jalanan yang terjadi di Duren Sawit, Jakarta Timur diamankan Polda Metro Jaya. Pelaku diamankan saat sedang berada di pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (2/4) siang. Polisi pun memastikan bahwa senjata yang ditodongkan kepada warga dan pengendara motor adalah jenis airsoft gun.
Sebenarnya, bolehkan senjata sejenis airsoft gun dimiliki oleh masyarakat biasa?
Menurut Ketua Komisi Airsoft Perbakin Pengprov DKI, Firli Aziz, menyebutkan bahwa diperlukan persyaratan lengkap untuk memiliki senjata airsoft gun.
Untuk kepemilikan airsoft gun, calon pemilik harus tergabung di bawah naungan klub resmi airsoft. Calon pemilik harus mampu memperlihatkan KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu, calon pemilik harus melampirkan surat keterangan bebas narkoba dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Seseorang hanya bisa mengajukan kepemilikan senjata airsoft dengan surat rekomendasi dari Perbakin dan juga klub yang menaungi olahraga airsoft tersebut.
Selain itu, menurut Firli, setiap tahun surat kepemilikan airsoft harus diperpanjang.
“Ya setiap tahun ada perpanjangan di suratnya kepemilikannya Proses perpanjangannya dengan dicek unit senjata nya dan juga kepemilikannya,” tutur Firli.
Firli menegaskan bahwa airsoft gun adalah senjata yang hanya boleh digunakan untuk olahraga tembak reaksi, bukan jenis senjata yang bisa dibawa di kegiatan kesehatian.
Tantan Hermansyah, Sosiolog UIN Jakarta menanggapi pernyataan Firli Aziz tersebut. Menurutnya meskipun persyaratan dan juga pengawasan yang dilakukan oleh klub juga Perbakin sudah ketat, namun masih perlu diperketat lagi.
Tantan mengkhawatirkan aksi-aksi sejenis yang banyak bermunculan akan mengganggu kehidupan sosial.
“Ini merupakan sesuatu yang sangat rentan dan mengganggu kehidupan sosial. Kemudian jika hal seperti itu terlalu sering muncul di publik, orang menenteng senjata seperti itu, ini kan seperti ada transformasi premanisme gaya baru dengan menenteng hal-hal spesifik oleh orang-orang spesifik,” tutur Tantan.
Proses pengawasan harus sangat lebih ditingkatkan lagi, mulai dari berapa jumlah yang beredar dan juga siapa saja pemiliknya.
Tantan menambahkan, jangan sampai masyarakat berpersepsi bahwa senjata seperti ini dapat dimiliki siapapun secara bebas. (awy)
Lihat lagi: Selang Satu Hari, Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Koboi Jalanan Duren Sawit