Jakarta, Klik Disini - Melarang ondel-ondel sebagai sarana mengamen tak lantas menuntaskan masalah ondel-ondel sebagai ikon budaya DKI Jakarta. Kebijakan yang diambil Pemprov DKI Jakarta dan mulai diberlakukan Rabu (24/3/2021) lalu itu dinilai bermasalah dan menimbulkan masalah baru. Sejarawan asal Betawi JJ Rizal menilai, Pemprov DKI tidak memahami esensi dan sejarah ondel-ondel sehingga melarang ondel-ondel "ngider" di jalanan Ibu Kota. Menurut Rizal, pelarangan ondel-ondel menggunakan Perda Kebudayaan Betawi memiliki dua kesalahan mendasar. Kesalahan pertama, Pemprov DKI dianggap tidak mengerti bahwa secara historis ondel-ondel memang digunakan masyarakat Betawi untuk hiburan rakyat keluar-masuk kampung. Saksikan live streaming tvOne hanya di Klik Disini