• logo tvone
    • Mode Gelap Mode Terang
Tutup Pencarian
    • Beranda

    • Live Streaming
    • Channel

    • Stories

    • Trending

    • Schedule

    • Presenter

    • Indeks

    • Tentang Kami

    • Beranda

    • Live Streaming
    • Channel

    • Stories

    • Trending

    • Schedule

    • Presenter

    • Indeks

    • Tentang Kami

      • Channel

      • tvOneNews

      Tanggapi Telegram Polri, PWI: Pencabutan Telegram Ini Berdampak Positif | AKI Pagi

      Rabu, 7 April 2021
      Share :

    Jakarta – Polemik Telegram Kapolri nampaknya akan berakhir, pasalnya  Markas Besar Polri mencabut Telegram Kapolri bernomor 750 tentang larangan pemberitaan yang memuat arogansi kepolisian karena menimbulkan multitafsir di masyarakat.

    Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenum) Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Selasa, mengatakan Telegram Kapolri bernomor 750 tersebut ditujukan untuk media internal Polri.

    "Oleh karena itu Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram Nomor 759 yang isinya Surat Telegram Nomor 750 itu dibatalkan, sehingga ke depan tidak ada lagi multifasir terhadap hal-hal seperti itu," kata Rusdi.

    Atas pencabutan Telegram Kapolri disambut baik oleh berbagai pihak, tak terkecuali oleh Persatuan wartawan Indonesia atau PWI. Menurut ketua Dewan Kehormatan PWI pusat, Ilham Bintang, langkah Polri ini akan berimbas positif karena membatu kinerja Jurnalistik.

    "Pencabutan ini berdampak positif, yang pertama memberi keyakinan kepada wartawan dan seluruh msyarakat dan pihak kepolisian sendiri, bahwa prinsip kerja Jusrnalistik membuka hal-hal yang kerap akan ditutupi oleh orang lain dan itu tidak ada sensor. saya berterima kasih kepada Kapolri atas pencabutan ini karena membantu cara kerja Jusrnalistik"

    Sebelumnya,  Telegram Kapolri dengan TR Nomor ST/750/IV/HUM/3.4.5/2021 tertanggal 5 April 2021 dan ditandatangani oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono tersebut bersifat internal.

    Tujuan Telegram Kapolri itu adalah Mabes Polri memberikan petunjuk dan arahan kepada pengemban fungsi humas di kewilayahan agar profesional dan humanis dalam menjalani tugasnya.

    Hal ini berdasarkan tugas pokok Polri yang tertuang dalam Pasal 13 Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002, yakni tugas pokok kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

    "Diharapkan tampilan-tampilan Polri di hadapan masyarakat adalah tampilan-tampilan Polri yang profesional dan humanis," terang Rusdi.

    Rudi mengakui pencabutan Telegram Kapolri tersebut sebagai revisi atas polemik yang timbul setelah Telegram Kapolri Nomor 750 itu beredar dan diberitakan sejumlah media massa.

    Menurut dia, Polri telah melakukan kajian akademis sebelumnya menerbitkan petunjuk dan arahan Kapolri tersebut sebagai wujud keinginan Polri memberikan yang terbaik kepada masyarakat. (mii)

    Lihat Juga: Telegram Larangan Media Dicabut, Kompolnas: Di Era Sekarang, Tidak Ada Rahasia | AKI Pagi

    Selanjutnya

    Autoplay
    • 14:44

      TOP NEWS ONE! 1. Ganjar Sindir Anies Demi Popularitas Pilpres? 2. Buron Si Penghina Islam

      • 20/04/2021
    • 07:19

      Ustadz Wijayanto: Hari Ini Saya Menemukan Satu Kebaikan | Catatan Demokrasi tvOne

      • 20/04/2021
    • 13:28

      Teuku Nasrullah: Bayangkan Umat Beragama di Indonesia Saling Serang, Hancur NKRI | Catatan Demokrasi

      • 20/04/2021
    • 15:13

      KERAS! Komentari Teuku Nasrullah, Ngabalin: Pakai Otak dan Hatimu! | Catatan Demokrasi tvOne

      • 20/04/2021
    • 20:51

      Ade Armando: Ada Banyak Penghinaan Agama yang Dibiarkan, UAS Hingga Habib Rizieq | Catatan Demokrasi

      • 20/04/2021
    • 17:07

      SIMAK! Ini Pasal-pasal yang Dijatuhkan ke Jozeph Paul Zhang | Catatan Demokrasi tvOne

      • 20/04/2021
    • 11:16

      Pakar Hubungan Internasional Sebut Jerman Sangat Keras Terhadap Kasus Penistaan Agama | AKI Malam

      • 20/04/2021
    • 03:27

      MUI: Kita Sudah Sepakat di Tahun 45 Untuk Mendirikan Pancasila | AKI Malam tvOne

      • 20/04/2021
    • 13:37

      Kapolres Salatiga Buka-bukaan Mengenai Jejak Keberadaan Jozeph Paul Zhang | AKI Malam tvOne

      • 20/04/2021
    • 01:14

      Penista Nabi Muhammad Jozeph Paul Zhang Berulah Lagi, Pertanyakan Jahatnya PKI Di Mana? | tvOne

      • 20/04/2021
    • 01:04

      Tanah Longsor Besar di Pantai Nefyn, Runtuh Dekat Perumahan Warga | tvOne Minute

      • 20/04/2021
    • 03:11

      NGERI! Detik-Detik Mobil Dinas Bea Cukai Diserang Massa | tvOne Minute

      • 20/04/2021
    • 02:20

      Bobby Nasution Temui Airin, Ngapain? | tvOne

      • 20/04/2021
    • 09:32

      Berbuka Puasa Bersama AHY dan Annisa Pohan | tvOne

      • 20/04/2021
    • 01:49

      TNI AD Dalami Kasus Pengeroyokan Anggota TNI dan Polri di Jakarta Selatan | tvOne

      • 20/04/2021
    • 02:13

      Melihat Kediaman Jozeph Paul Zhang di Salatiga | tvOne

      • 20/04/2021
    • 02:40

      Menjadi Masjid Tertua di Tasikmalaya, Ini Keindahan Arsitektur Masjid Agung Manonjaya | tvOne

      • 20/04/2021
    • 52:20

      [FULL] Bersabar Terhadap Ujian | Damai Indonesiaku tvOne

      • 20/04/2021
    • 01:13

      Menteri Luar Negeri Iran Ke Jakarta, Ini Harapan Retno Marsudi Untuk Hubungan Indonesia – Iran!

      • 20/04/2021
    • 01:27

      Amukan Badai Surigae! Membuat Kapal Ferry Terombang ambing di Laut | tvOne Minute

      • 20/04/2021
Ikuti kami di:
  • Playstore Android
  • Appstore Apple
  • Peta Situs
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
tvOne
©2020 - All Right Reserved
A Group Member of VIVA Networks
  • jagodangdut
  • 100kpj
  • intipseleb
  • vivacoid
  • vlix
  • sahijab
  • suaramerdeka
  • tvone
  • onepride
  • oneprix