Medan, Sumatera Utara - Ditengah pandemi COVID-19, harga BBM non subsidi di Provinsi Sumatera Utara tiba-tiba dinaikkan oleh PT Pertamina (Persero). Kenaikan BBM ini memicu polemik dan saling tuding antara Pertamina dan Pemprov Sumatera Utara.
Terhitung sejak tanggal 1 April 2021 PT Pertamina Region I Sumatera Utara menaikkan harga BBM non subsidi Rp 200 rupiah per liter.
Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di Sumatera Utara disebabkan adanya kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 7,5 persen yang ditetapkan Pemerintah Provinsi wilayah tersebut.
Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) khusus BBM non subsidi naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen. “Terhitung tanggal 01 April 2021 itu menetapkan bahwa PBBKB khusus Provinsi Sumut yang ber-BBM non subsidi naik menjadi 7,5 persen,” ungkap Taufiqurrahman, Humas Pertamina Region Sumbagut .
Namun, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi membantah bahwa kenaikan harga BBM dipicu kebijakan Pemerintah Sumatera Utara yang menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
“Tidak itu salah, jadi cari momen saja itu. Jadi tidak ada sinkronisasinya dengan kenaikan harga BBM non subsidi,” ungkap Edy disela-sela kegiatannya.
Ia menjelaskan alasan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) khusus BBM non subsidi naik karena berpengaruh pada kebijakan moneter. Pasca penyesuaian, harga Pertalite naik menjadi Rp 7.850 per liter, Pertamax menjadi Rp 9.200 per liter, sedangkan Pertamax Turbo menjadi Rp 10.050 per liter. Kenaikan harga juga terjadi untuk BBM jenis Pertamina Dex, Dexlite, dan BBM Solar non Public Service Obligation (PSO). Pertamina dex dari Rp10.200 menjadi Rp 10.450, dexlite Rp9.500 menjadi Rp 9.700 per liter.
Taufiqurrahman menegaskan, perubahan harga BBM non subsidi tidak berpengaruh terhadap Program Langit Biru yang sedang dijalankan Pertamina di Kota Medan dimana dua SPBU di Medan menjual pertalite seharga premium.
Sementara itu, dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 1 April 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PBBKB tersebut, kenaikkan tarif hanya untuk PBBKB BBM non subsidi. Sedangkan untuk tarif PBBKB jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti premium dan jenis BBM Tertentu (JBT) yakni bio solar tidak mengalami perubahan. (adh)
Lihat juga: Waduh! Seorang Pria di Tangerang Nekat Lemparkan Korek Api ke Mobil Pertamina