LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemerintah Ambil Alih TMII, Kok Mendadak Gini?

Rabu, 7 April 2021

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akan segera mengambil langkah-langkah yang sesuai peraturan perundangan yang berlaku terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset milik negara, antara lain Taman mini Indonesia Indah ( Tmii).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto dalam keterangannya, Rabu, 7 April 2021, mengatakan pihaknya berupaya terus untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan aset milik negara, antara lain Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

“Ini agar dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan negara,” sebutnya.

Merujuk pada Keppres Nomor 51 Tahun 1977, TMII merupakan milik Negara Republik Indonesia yang pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita.

Lebih lanjut, Kemensetneg memperhatikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan para pemangku kepentingan lainnya, di antaranya untuk segera menentukan kebijakan atas penggunaan/pemanfaatan TMII.

Kemudian memproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan manfaat optimal bagi negara.

“Untuk itu, Kemensetneg akan segera mengambil langkah-langkah sesuai peraturan perundang-undangan terbaru,” kata Eddy.

Salah satunya adalah membentuk tim transisi untuk memindahkan pengelolaan TMII dari pengelola sebelumnya, Yayasan Harapan Kita.

“Karena ini ada pemindahan pengelolaan, kami juga perlu untuk memutuskan masa transisi, jadi nanti akan dibentuk tim transisi untuk mengelola (TMII) selama transisi itu,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam konferensi pers secara daring, di Jakarta, Rabu.

TMII merupakan aset negara di bawah Kemensetneg yang selama 44 tahun terakhir dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Luas lahan TMII mencapai 146,7 hektare dan berlokasi di kawasan strategis Jakarta Timur. Nilai aset dari lahan TMII, menurut perhitungan revaluasi aset pada 2018, mencapai Rp20 triliun.

Pratikno menjelaskan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII. Perpres tersebut menjadi landasan hukum pemindahan penguasaan dan pengelolaan TMII.

“Intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, yang berarti ini juga berhenti pula pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita,” katanya lagi.

Tim transisi yang dibentuk Kemensetneg akan mengawal pemindahan pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita. Pratikno mengatakan TMII akan dikelola agar dapat mengoptimalkan manfaat bagi masyarakat luas dan juga memberikan kontribusi bagi negara.

“Dengan aset yang begitu luas, besar dan strategis, dan selama ini banyak juga didukung oleh banyak kementerian, pemerintah daerah, dan BUMN, ini akan dikelola dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan kontribusi bagi negara, terutama kontribusi keuangan,” ujarnya.

Pemerintah, kata Pratikno, tetap berkomitmen untuk menjadikan TMII sebagai sarana dan prasarana untuk melestarikan budaya bangsa dan juga sebagai sarana prasarana edukasi bagi masyarakat. Pemerintah ingin TMII menjadi kawasan pelestarian budaya dan edukasi berstandar internasional, serta menjadi jendela Indonesia di mata internasional.

Sekretaris Kemensetneg Setya Utama mengatakan tim transisi akan terdiri dari pejabat dan pegawai di Kemensetneg, yang dibantu oleh Kelompok Kerja (Pokja) Aset, Pokja Keuangan dan Pokja Hukum.

Kementerian Sekretariat Negara mengatakan salah satu alasan dikembalikannya pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg karena rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan agar kualitas pengelolaan aset negara menjadi lebih baik.

“Temuan dari BPK di bulan Januari 2021 untuk laporan hasil pemeriksaan 2020, rekomendasinya harus ada pengelolaan yang lebih dari dari Kemensetneg untuk aset yang dikuasai negara tersebut,” kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, dalam jumpa pers daring di Jakarta, Rabu.

Sebelum temuan BPK, kata dia, Kementerian Sekretariat Negara juga telah sejak lama memberikan pengarahan kepada pengelola TMII agar meningkatkan kualitas layanan. Kemudian, audit dilakukan terhadap pengelolaan TMII.

“Kemudian ada tim legal audit yg dari Fakultas Hukum UGM yang masuk ke sana, kemudian BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) masuk untuk audit finansial, dan terakhir ada temuan dari BPK,” kata dia.

Dengan berbagai temuan dan rekomendasi itu, Kemensetneg mengajukan untuk mengambil alih kembali pengelolaan TMII. Setelah pengajuan dari Kementerian Sekretariat Negara, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19/2021 tentang Pengelolaan TMII.

Perpres itu menegaskan penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kementerian Sekretariat Negara serta berakhirnya pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita.

Menteri Sekretaris Negara. Pratikno, menegaskan, TMII sejak dahulu merupakan aset milik negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Namun pada 1977, terbit Keputusan Presiden Nomor 51/1977 yang memberikan pengelolaan TMI kepada Yayasan Harapan Kita.

“Jadi Yayasan Harapan kita sudah 44 tahun mengelola aset negara ini yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara, dan kami berkewajiban untuk mengelola, untuk memberikan manfaat seluas-luasnya ke masyarakat," katanya.  (act/ant)

Lihat juga: HABISKAN WAKTU LIBUR PANJANG PASKAH, PENGUNJUNG ANCOL NAIK 15% 

Baca Juga :
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
img_title
02:19

Gegara Gelar Jumpa Pers, Anwar Usman Langgar Etik Lagi

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali memutuskan Hakim Konstitusi Anwar Usman melanggar kode etik dan perilaku kehakiman. 
img_title
03:50

Update Perkembangan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024

Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 hari kedua digelar hari ini (28/3/2024). Adapun sejumlah poin dan garis besar dari persidangan sengketa PHPU
img_title
02:00

Pihak KPU Nyatakan Tuduhan Termohon Manipulatif

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai permohonan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bukan ranah MK.  
img_title
03:57

Suami Sandra Dewi Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
img_title
01:10

Menag Ingatkan Petugas Haji untuk Fokus Melayani Jemaah Umroh

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan kepada para petugas haji harus fokus untuk melayani para jemaah yang merupakan tamu Allah.
img_title
03:43

Pecel Horog-horog, Menu Spesial yang Cocok untuk Buka Puasa

Jepara memiliki olahan makanan khas berbahan baku sagu atau tepung batang aren yang dikenal dengan horog-horog.
img_title
01:16

Warga Kota Baubau Lakukan Tradisi Unik Kambua

Warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara memiliki tradisi unik setiap pertengahan dan akhir bulan Ramadan.
img_title
01:07

Kasus DBD di Pati Terus Melonjak, Ratusan Pasien Dirawat di RS

Kasus demam berdarah dengue atau DBD di Kabupaten Pati, Jawa Tengah terus melonjak sejak 3 bulan terakhir.
img_title
04:08

Oknum Petugas SPBU 'Nakal' Campurkan Bensin dengan Air

Sejumlah kendaraan mendadak mogok seusai mengisi bensin di SPBU 34.17106 Jl Juanda, Kota Bekasi. 
img_title
03:54

AHY Diminta Prabowo Siapkan Kader Terbaik, Kursi Menteri Demokrat Bertambah?

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut dirinya sudah diminta Prabowo untuk menyiapkan kader-kader terbaik Partai Demokrat.
img_title
04:12

Hari Ini Pihak KPU dan Prabowo-Gibran akan Berikan Jawaban Gugatan Pemilu 2024

Agenda sidang pada siang hari ini yakni mendengarkan tanggapan dari termohon, pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
img_title
02:25

Duh! Ketahuan Main Ponsel, Cak Imin Ditegur Hakim MK

Momen calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin main ponsel atau hp saat sidang sengketa Pilpres 2024 menjadi sorotan. 
img_title
22:54

Anwar Usman Dinyatakan Melakukan Pelanggaran Etik MK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pun memutuskan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
img_title
24:01

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra Tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Etik

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) gelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi hari ini (28/3/2024).  
img_title
40:23

Hakim Konstitusi Arief Hidayat Dinyatakan Tidak Melanggar Etik MK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pun memutuskan bahwa Hakim Konstitusi Arief Hidayat tidak melanggar kode etik terkait jabatannya sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
img_title
01:13

Seorang Residivis Nekat Ancam Polisi Menggunakan Katana

Seorang mantan narapidana kasus narkoba menyerang anggota polisi dari satuan narkoba di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
img_title
08:23

Rumy Al Qahtani Umumkan Ikut Kontes Kecantikan Miss Universe 2024

Berita mengejutkan datang dari Jazirah Arab, untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kerajaan Arab Saudi akan mengikuti ajang Miss Universe yaitu Rumi Al Qahtani, seorang model dan influencer.
img_title
01:01

SYL Mengikuti Sidang Putusan Sela PN Jakarta Pusat

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengikuti sidang lanjutan berupa putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
img_title
01:38

Dewas Jatuhkan Sanksi ke Karutan KPK Kasus Pungli Rutan Minta Maaf Terbuka

Majelis Etik Dewan Pengawas memutuskan 3 bos pungli Rutan cabang KPK melakukan pelanggaran etik berat. 
Jangan Lewatkan
Di Depan Persidangan MK, Bawaslu Beberkan Peran Presiden Jokowi soal Bansos di Banten: Bukan Pelanggaran Pemilu

Di Depan Persidangan MK, Bawaslu Beberkan Peran Presiden Jokowi soal Bansos di Banten: Bukan Pelanggaran Pemilu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja memberkan peran Presiden Jokowi yang diduga tidak netral, karena membagikan bantuan sosial atau bansos di Kabupaten Serang, Banten.
Sekitar Lima Ribu Warga Indonesia Terkena Flu Singapura, Menteri Kesehatan Ingatkan Pentingnya Jaga Daya Tahan Tubuh

Sekitar Lima Ribu Warga Indonesia Terkena Flu Singapura, Menteri Kesehatan Ingatkan Pentingnya Jaga Daya Tahan Tubuh

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengingatkan masyarakat agar menjaga daya tahan tubuh, saat beberapa penyakit influenza mulai menjangkit di Indonesia, termasuk flu singapura.
Menpora Dito Harap Lahir Habibie Baru Lewat Program Klub Berkawan

Menpora Dito Harap Lahir Habibie Baru Lewat Program Klub Berkawan

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito, melangsungkan kick off atau peluncuran program Klub Bertemu Kaum Cendekiawan (Berkawan).
Eks Wakapolres Tangsel, Lalu Hedwin Bakal Jalani Ujian Terbuka Promosi Doktor di Universitas Borobudur

Eks Wakapolres Tangsel, Lalu Hedwin Bakal Jalani Ujian Terbuka Promosi Doktor di Universitas Borobudur

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Lalu Hedwin Hanggara akan menjalani sidang terbuka promosi Doktor Universitas Borobudur (Unbor) yang berlangsung di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, pada Senin (1/4/2024).
Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp900 Ribu dari Platform Pencaker, Bisa Cair di GoPay Juga, Intip Stepnya di Sini!

Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp900 Ribu dari Platform Pencaker, Bisa Cair di GoPay Juga, Intip Stepnya di Sini!

Cara klaim saldo DANA gratis yang juga bisa dicairkan lewat dompet elektronik GoPay dari platform pencaker terbesar mampu memberikan Rp900 ribu mudah banget.
Soal Permintaan Panggil Empat Menteri Kabinet Indonesia Maju, Majelis Hakim MK Bakal Pertimbangkan

Soal Permintaan Panggil Empat Menteri Kabinet Indonesia Maju, Majelis Hakim MK Bakal Pertimbangkan

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan bakal memanggil menteri dalam kabinet Presiden Jokowi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Bacaan Al-Qur'an Surat Yusuf Ayat 36-40 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an Surat Yusuf Ayat 36-40 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an surat Yusuf Ayat 36-40 lengkap tulisan Arab, latin, dan artinya. 
BWI Gencar Dorong Calon Pengantin Wakaf Sebelum Menikah, Begini Alasannya

BWI Gencar Dorong Calon Pengantin Wakaf Sebelum Menikah, Begini Alasannya

Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Mohammad Nuh menyataka pihaknya tengah menggencarkan gerakan wakaf catin (calon pengantin) sebelum menikah.
Bacaan Al-Qur'an Surat Yusuf Ayat 31-35 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an Surat Yusuf Ayat 31-35 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an surat Yusuf Ayat 31-35 lengkap tulisan Arab, latin, dan artinya. 
Unik, Pemain Persebaya dan Ofisial Tuntaskan Nazar Ini setelah Kalahkan

Unik, Pemain Persebaya dan Ofisial Tuntaskan Nazar Ini setelah Kalahkan

Setelah menang atas Arema FC, para pemain Persebaya dan ofisial tim melaksanakan nazar unik ini. Sebagaimana diketahui Bajul Ijo berhasil memenangkan dua laga -
Trending
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
03:00 - 03:30
Kabar Utama
03:30 - 04:00
Sidik Jari
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
Selengkapnya