• logo tvone
    • Mode Gelap Mode Terang
Tutup Pencarian
    • Beranda

    • Live Streaming
    • Channel

    • Stories

    • Trending

    • Schedule

    • Presenter

    • Indeks

    • Tentang Kami

    • Beranda

    • Live Streaming
    • Channel

    • Stories

    • Trending

    • Schedule

    • Presenter

    • Indeks

    • Tentang Kami

      • Channel

      • tvOneNews

      Penyelundup 402 Kg Sabu dari Timur Tengah Divonis Mati, 9 Diantaranya WNI | tvOne

      Kamis, 8 April 2021
      Share :

    Sukabumi, Jawa Barat – Para penyelundup 402 kilogram sabu asal Timur Tengah (Timteng) divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Hukuman berat itu dijatuhkan kepada empat warga negara asing (WNA) asal Timteng dan sembilan warga negara Indonesia (WNI). Mereka dianggap terbukti bersalah menyelundupkan ratusan kilogram narkoba jenis sabu ke Indonesia melalui Sukabumi.

    Sidang putusan para terdakwa penyelundupan sabu berbentuk bola itu digelar secara virtual dari PN Cibadak. Mereka dihadirkan dari Lapas Warungkiara dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

    "Vonis yang dijatuhkan hakim kepada 13 terdakwa yang merupakan pengedar sabu-sabu jaringan internasional ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang menuntut mereka hukuman mati," kata Humas PN Cibadak Muhammad Zulqarnain di Sukabumi.

    Vonis yang dibacakan majelis hakim untuk terdakwa dua WNA yakni Husain dan Samiulah terbukti melanggar pasal 114 ayat UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan telah melakukan tindak kejahatan dengan menjadi perantara penyelundupan narkotika golongan I (sabu).

    Kemudian untuk dua terdakwa WNA lainnya juga melanggar pasal 114 ayat 2 jo UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

    Sementara sembilan WNI lainnya juga melanggar pasal 114 ayat 2.

    Untuk sembilan terpidana mati yang merupakan WNI mempunyai peran masing-masing dalam upaya menyelundupkan sabu-sabu senilai ratusan miliar rupiah ke Indonesia melalui perairan laut Sukabumi.

    Adapun tugas WNI tersebut seperti menjadi perantara, ketua kelompok kecil dan kurir yang bertugas mengangkut sabu-sabu hingga masuk ke wilayah Indonesia. Dengan demikian, vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada 13 terpidana tersebut membuktikan bahwa negara tidak main-main dalam peredaran gelap narkoba.

    Sementara, satu terdakwa lainnya yang merupakan WNI berjenis kelamin wanita tidak dijatuhi hukuman mati, tetapi divonis lima tahun penjara karena terlibat dalam pencucian uang atau melanggar UU RI 8/2010.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto menyambut baik vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim karena sesuai dengan tuntutan JPU.

    "Dari hasil sidang vonis yang digelar secara daring dengan menghubungkan tiga lokasi berbeda, jaksa menyatakan pikir-pikir, terdakwa atau penasehatnya juga menyatakan pikir pikir," katanya.

    Ia menambahkan untuk empat WNA terpidana mati, sejak awal menjalani sidang, pihak kedutaan juga menghadirkan penerjemah. Mereka kini masih ditahan di Lapas Warungkiara Kabupaten Sukabumi.

    Sebelumnya pada Juni 2020, Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah di kawasan Sukaraja, Sukabumi dan menyita 402 kilogram sabu senilai Rp400 miliar. Dari hasil pengembangan penyidikan, terungkap belasan orang yang merupakan warga Indonesia dan asing terlibat sindikat internasional peredaran narkotika. (act/ant)

    Lihat juga: WADUH! OKNUM ANGGOTA POLISI TERTANGKAP KAMERA SEDANG ASIK GUNAKAN SABU

    Selanjutnya

    Autoplay
    • 14:44

      TOP NEWS ONE! 1. Ganjar Sindir Anies Demi Popularitas Pilpres? 2. Buron Si Penghina Islam

      • 20/04/2021
    • 07:19

      Ustadz Wijayanto: Hari Ini Saya Menemukan Satu Kebaikan | Catatan Demokrasi tvOne

      • 20/04/2021
    • 13:28

      Teuku Nasrullah: Bayangkan Umat Beragama di Indonesia Saling Serang, Hancur NKRI | Catatan Demokrasi

      • 20/04/2021
    • 15:13

      KERAS! Komentari Teuku Nasrullah, Ngabalin: Pakai Otak dan Hatimu! | Catatan Demokrasi tvOne

      • 20/04/2021
    • 20:51

      Ade Armando: Ada Banyak Penghinaan Agama yang Dibiarkan, UAS Hingga Habib Rizieq | Catatan Demokrasi

      • 20/04/2021
    • 17:07

      SIMAK! Ini Pasal-pasal yang Dijatuhkan ke Jozeph Paul Zhang | Catatan Demokrasi tvOne

      • 20/04/2021
    • 11:16

      Pakar Hubungan Internasional Sebut Jerman Sangat Keras Terhadap Kasus Penistaan Agama | AKI Malam

      • 20/04/2021
    • 03:27

      MUI: Kita Sudah Sepakat di Tahun 45 Untuk Mendirikan Pancasila | AKI Malam tvOne

      • 20/04/2021
    • 13:37

      Kapolres Salatiga Buka-bukaan Mengenai Jejak Keberadaan Jozeph Paul Zhang | AKI Malam tvOne

      • 20/04/2021
    • 01:14

      Penista Nabi Muhammad Jozeph Paul Zhang Berulah Lagi, Pertanyakan Jahatnya PKI Di Mana? | tvOne

      • 20/04/2021
    • 01:04

      Tanah Longsor Besar di Pantai Nefyn, Runtuh Dekat Perumahan Warga | tvOne Minute

      • 20/04/2021
    • 03:11

      NGERI! Detik-Detik Mobil Dinas Bea Cukai Diserang Massa | tvOne Minute

      • 20/04/2021
    • 02:20

      Bobby Nasution Temui Airin, Ngapain? | tvOne

      • 20/04/2021
    • 09:32

      Berbuka Puasa Bersama AHY dan Annisa Pohan | tvOne

      • 20/04/2021
    • 01:49

      TNI AD Dalami Kasus Pengeroyokan Anggota TNI dan Polri di Jakarta Selatan | tvOne

      • 20/04/2021
    • 02:13

      Melihat Kediaman Jozeph Paul Zhang di Salatiga | tvOne

      • 20/04/2021
    • 02:40

      Menjadi Masjid Tertua di Tasikmalaya, Ini Keindahan Arsitektur Masjid Agung Manonjaya | tvOne

      • 20/04/2021
    • 52:20

      [FULL] Bersabar Terhadap Ujian | Damai Indonesiaku tvOne

      • 20/04/2021
    • 01:13

      Menteri Luar Negeri Iran Ke Jakarta, Ini Harapan Retno Marsudi Untuk Hubungan Indonesia – Iran!

      • 20/04/2021
    • 01:27

      Amukan Badai Surigae! Membuat Kapal Ferry Terombang ambing di Laut | tvOne Minute

      • 20/04/2021
Ikuti kami di:
  • Playstore Android
  • Appstore Apple
  • Peta Situs
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
tvOne
©2020 - All Right Reserved
A Group Member of VIVA Networks
  • jagodangdut
  • 100kpj
  • intipseleb
  • vivacoid
  • vlix
  • sahijab
  • suaramerdeka
  • tvone
  • onepride
  • oneprix