Jakarta, Klik Disini - Warga DKI Jakarta dilarang melakukan takbiran keliling pada malam Idul Fitri 1442 Hijriah, Rabu (12/06/2021). Hal itu sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Agama lewat terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19. Saksikan Live streaming tvOne hanya di Klik Disini