Sementara itu, Samsul, dari pihak perusahan sekaligus pengawas lapangan menunjukkan selembar surat yang berisi perintah kerja tanpa dilengkapi kop surat dan stempel.
"Kami bekerja atas surat ini yang dibuat berdasarkan perintah perusahaan PT FAL. Jadi tidak bisa berhenti kecuali disuruh pengusaha atas nama Pak Joni yang memakai nama kelompok tani," ujar Samsul.
Selanjutnya, warga desa Mendo berencana melaporkan penggarapan lahan yang diduga dilakukan secara ilegal ini ke pihak Polda Babel. Bahkan, warga menegaskan siap melaporkan langsung ke Mabes Polri hingga Presiden RI Joko Widodo jika diperlukan.
Sebelumnya, pada Jumat, 21/01/2022, telah dijadwalkan untuk dilakukan mediasi antara warga setempat dan pihak PT FAL di Polsek Petaling. Namun pihak perusahaan diketahui tidak hadir dalam upaya mediasi yang telah direncanakan. (umm/frendy)
Load more