Palangka Raya - Seorang ayah berinisial TT (50) dan temannya NN (52) diringkus jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya karena diduga merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Kedua pelaku berhasil diamankan di kediamannya masing-masing di Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (28/7/2022) siang.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, TT mengiming-imingi anak tirinya akan dibelikan telepon genggam apabila menuruti hawa nafsunya. Pebuatan bejat pelaku terhadap anak tirinya rupanya sudah berulang kali ketika ibu kandung korban tidak berada di rumah.
"Jadi setelah korban termakan bujuk rayu ayah tirinya, korban ini dibawa ke dalam kamar dan dirudapaksa oleh ayah tirinya," katanya kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Namun bukannya dibawa ke rumah makan, korban justru diajak pelaku ke barak milik rekannya. Di barak milik rekannya itulah NN merudapaksa korban.
"Aksi tersebut dilakukan terduga pelaku berkali-kali di sejumlah tempat. Ada yang di kebun, barak dan sebagainya," ucapnya.
Load more