Jakarta, tvOne
"Kami memberikan sanksi pidana kepada warga yang melepas ternak sesuai Perda Nomor 26 tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak yang Dilepas," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko Suryanto dalam keterangannya di Mukomuko, Sabtu.
Ia menjelaskan, selain itu ternak yang diliarkan akan diamankan dan
kalau peternak tidak mengikuti aturan seperti hewan ternak sudah lama tidak ditebus maka pada waktunya akan dilakukan lelang melalui pengadilan,