Jakarta, tvOne
"Kami memberikan sanksi pidana kepada warga yang melepas ternak sesuai Perda Nomor 26 tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak yang Dilepas," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko Suryanto dalam keterangannya di Mukomuko, Sabtu.
Ia menjelaskan, selain itu ternak yang diliarkan akan diamankan dan
kalau peternak tidak mengikuti aturan seperti hewan ternak sudah lama tidak ditebus maka pada waktunya akan dilakukan lelang melalui pengadilan,
Selain itu, ia mengatakan, pihaknya memberikan sanksi pidana apabila warga melakukan tindakan anarkis terhadap personel Satpol PP yang bertugas dan berusaha merebut ternak yang sudah diamankan di kandang.
Sementara ini, katanya, pihaknya tetap berjalan menangkap tangkap yang dilepas di jalan raya dan fasilitas umum sekaligus memberikan pembinaan dan peringatan, kalau masih diulangi baru diproses sesuai aturan yang berlaku.
Load more