Denpasar, tvOnenews.com - Dua turis backpaker berkebangsaan Polandia yang mendirikan tenda pada hari Nyepi di Pantai Purnama, wilayah Desa Adat Sukawati, akhirnya dideportasi pihak Imigrasi Denpasar dengan biaya pribadi.
“Lantaran sengaja memasang tenda di Pantai Purnama dan sempat beradu argumen dengan pihak pecalang, kasus kedua WNA tersebut kemudian dilimpahkan ke Imigrasi Denpasar pada Kamis, 23 Maret 2023 oleh anggota Polsek Sukawati setelah adanya temuan pelanggaran WNA saat hari Nyepi (22/3)," ujarnya.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh anggota tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Denpasar, kedua turis asing tersebut diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian dan bisa dikenakan tindakan administratif keimigrasian yakni dideportasi.
Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Iqbal Rifai menyampaikan, dengan menggunakan biaya pribadi, kedua turis backpaker bernama Karol Grabinski (40) dan Barbara Karina Walczak (25) tersebut dipulangkan ke negara asalnya pada Sabtu besok, (25/03).
Mereka akan naik pesawat Etihad Airways 475 pukul 09.55 Wita, tujuan Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Selanjutnya dari Jakarta, keduanya diterbangkan menggunakan pesawat Etihad Airways pukul 17.05 wib 475 transit di Abu Dhabi, kemudian diberangkatkan ke Polandia.
“Transit di Abu Dhabi kemudian melanjutkan berangkat ke Polandia. Pembiayaan dari yang bersangkutan,” jelas Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Iqbal Rifai saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Jumat, (24/3).
Load more