Pengakuan pelaku, besi hasil kejahatannya telah dijual ke pengepul rongsokan seharga Rp126.500, dan uangnya telah digunakan untuk membeli obat penutun panas.
Mirisnya dari rekaman CCTV tersbut, pelaku mengajak anaknya untuk perbuatan jahatnya.
Pasangan suami istri ini kini harus mendekam di sel Polsek Denpasar Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat pasutri ini dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (asi/hen)
Load more