Untuk mengawasi drone saat balapan nanti, lanjut kabid humas, pasukan Brimob dari Mabes Polri akan diturunkan ke lokasi lengkap dengan peralatan canggih penghalau drone.
"Pasukan Brimob penghalau drone akan kita siagakan di beberapa titik di sekitar sirkuit. Mereka akan siaga mengawasi drone sepanjang perhelatan MXGP selama 3 hari," ungkapnya.
Ditegaskan Kabid Humas Polda NTB, mengatakan, secara hukum, drone yang terbang di area tertentu atau ada larangannya, tidak diperbolehkan sesuai dengan undang-undang Nomor 1 tahun 2009, tentang penerbangan. Peraturam Menteri Perhubungan Nomor 37 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2018.
Load more