Angka ini dikombinasikan dengan nilai produktivitas tenaga kerja sebagaimana yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).
"Kenaikan UMP sebesar 7,44 persen sesuai dengan kondisi objektif pertumbuhan ekonomi, inflasi dan tingkat produktivitas tenaga kerja di NTB," ucapnya. (ant/nsi)
Load more