Tangerang, Banten - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Banten bersama Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) dan Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (PC IAI) menemukan sejumlah apotek tak berizin dari hasil inspeksi mendadak (sidak).
Ia menyebutkan, dalam penemuan itu terdapat dua apotek yang tidak memiliki izin usaha dan edar obat-obatan. Sehingga pihaknya akan memberikan pembinaan kepada pemilik toko tersebut agar dapat mengurus izin terlebih dahulu sebelum beroperasi kembali.
"Jika belum mendapatkan surat izin dilarang melakukan kegiatan pendistribusian obat sampai mendapatkan izin apotek," katanya.
Ia mengimbau, kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli obat dengan memilih sarana yang berizin serta cek selalu kemasan izin label dan juga tanggal kedaluwarsa-nya.
Ia pun berharap, dengan adanya kegiatan pengecekan ke apotek dan toko kosmetik, kedepannya sudah tidak ada lagi sarana distribusi obat ilegal.
Mengingat, distribusi obat yang tidak memiliki izin dapat membahayakan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Kami akan rutin melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap sarana kefarmasian. Sehingga diharapkan mutu dan keamanan obat yang beredar di Kabupaten Tangerang dapat terjamin bagi masyarakat," kata dia.(ant/put)