Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, motif dari dua sejoli ini bekerja sama dalam kasus pembunuhan Bayu Samudra lantaran karena sakit hati dan cemburu. "Terkait dengan kasus ini motif terjadinya pembunuhan karena kedua tersangka merasa sakit hati dan cemburu terhadap korban," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pada wartawan, Jumat (3/6/2022).
Buntut dari kasus pembunuhan ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP dengan pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya atau penjara 20 tahun.(gan/chm)
Load more