"Terhadap ketiga ABH ini, maka Satreskrim menerapkan Pasal 76 ayat C jo Pasal 80 poin ketiga di mana ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, dilapis Pasal 170 ayat 2 poin tiga dengan ancaman 12 tahun penjara, dan dilapis 351 KUHPidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meningga dunia paling lama 7 tahun.
(raa/ fis)
Load more