Kabupaten Bandung, Jawa Barat - Majelis Hakim PN Balebandung menjatuhi hukuman vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Henry Hernando bin Ir. B. Sutikno pelaku pembunuhan terhadap purnawirawan TNI di Bandung, Jawa Barat. Vonis yang diberikan oleh majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhi hukuman mati.
Terdakwa Henry Hernando bin Ir. B. Sutikno bisa selamat dari jerat pidana hukuman mati yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Sugeng Sumarno.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balebandung yang di pimpin Vici Valentino hanya menjatuhi hukiman selama 20 tahun pidana penjara atas pembunuhan yang dilakukannya terdakwa Henry Hernando.
Henry Hernando bin Ir. B. Sutikno merupakan pelaku pembunuhan letnan Kolonel Purnawirawan Muhammad Mubin, Seorang persiunan TNI AD yang ditemukan meninggal dunia di dalam mobilnya sendiri di kawasan Lembang, kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Dalam pertimbangan majelis hakim perbuatan terdakwa tidak dapat di benarkan.
“Meski perbuatannya tak dapat dibenarkan atau dimaafkan. Namun, majelis perlu mempertimbangkan beberapa hal. Seperti pertimbangan meringankan atau memberatkan,” ucap ketua majelis hakim PN Balebandung, Vici Valentino saat membaca amar putusan di Pengadilan Negeri Balebandung, Selasa (28/03/2023).
Salah satu yang meringankan terdakwa adalah tidak ada penyangkalan sejak awal persidangan hingga pengakuan terdakwa membunuh persiunan TNI AD tersebut.