Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa balok kayu berukuran 1,5 meter dan helm yang rusak milik koban. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 170 dan atau pasal 351 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Denden Ahdani/ito)
Load more