"Saat menangkap pelaku, kami mendapatkan barang bukti transfer uang dari korban ke tersangka, 1 unit mobil Mercedes Benz, 1 unit motor Honda CBR dan beberapa perlengkapan anggota Kepolisian seperti seragam Reskrim kemeja putih berdasi merah, bet Kepolisian, topi polisi dan masker berlogo TNI-Polri," pungkas Aszhari.
Berdasarkan catatan pihak kepolisian, ternyata perbuatan tersangka bukanlah yang pertama. Tersangka juga pernah melakukan hal serupa. Ia sudah dua kali menipu dengan modus yang sama di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
(Denden Ahdani/ fis)
Load more