"Yang bersangkutan telah masuk dalam daftar pencarian orang atau
DPO " Ujarnya. Kamis dini hari.
Adapun terpidana yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana telah di atur dalam pasal 351 ayat (1) kuhpidana dan untuk yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas ) hari. (azizi/ade)
Load more