Bandung - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan saat ini warga dapat membeli minyak goreng curah dengan syarat membawa satu kartu tanda penduduk (KTP) untuk 10 liter sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.
"Nah, bahkan kita sekarang Pak Sekjen Pak Oke (Sekretaris Jenderal Kemendag, Oke Nurwan) ini yang punya tanggung jawab. Kita sekarang boleh (membeli minyak goreng curah) masyarakat, kemarin hanya beli satu KTP untuk 2 liter, sekarang boleh 10 kg eh 10 liter, boleh. Jadi kita boleh sekarang beli 10 liter untuk 1 KTP," kata Mendag Zulkifli Hasan seusai memantau harga kebutuhan pokok di Pasar Kosambi di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022).
Mendag Zulkifli mengatakan kebijakan baru tersebut diambil untuk membantu masyarakat, khususnya yang pelaku UMKM agar tidak merasa kesulitan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng curah dalam menjalankan usahanya.
"Boleh juga kalau yang beli 1 liter itu, kalau dibawa ke gang ke RT-nya, ada warung kecil, dijadikan (kemasan) 100 mili, 200 mili, ya. Ya untung-untung sedikit boleh lah," kata dia.
Mendag juga menuturkan pada Senin (27/6) pekan depan, pihaknya akan mengundang pengusaha-pengusaha, produsen minyak goreng terkait rencana kebijakan minyak curah diubah menjadi minyak kemasan sederhana.